IndonesiaWeekly, Depok – Merasa HAK nya tidak terpenuhi, karyawan PT Tang Mas melakukan aksi mogok kerja masal di depan pabrik. Tapos-Depok (Rabu,18/09/2019)
Karyawan yang terkena efisinsi/PHK tampa bukti dasar dan tertulis, sejumlah 108 orang merasa ketidak adilan pihak perusahaan yang telah diberlakukan, mereka begitu kecewa apa yang diputuskan oleh perusahaan mengambil langkah PHK sepihak dan menghentikan pembayaran upah, adalah melanggar
hukum yang jauh dari prinsip-prinsip musyawarah.
Sebelumnya pihak karyawan yang diwakilkan serikat pekerja, di ketuai ALI SUHENDAR beserta jajarannya
melakukan perundingan-perundingan dengan perusahaan PT Tang Mas. Terkait beberapa hal,
• karyawan dirumahkan
• bpjs tenagakerja yang tertunggak,
• kenaikan gaji thn 2019
adapun perundingan kedua belah pihak (bipartit) tidak menemui kesepakatan, (gagal berunding) terutama
perundingan karyawan dirumahkan, maka permasalah ini dilanjut pihak ke 3 yaitu mediasi antara serikat pekerja, perusahan dan dinas tenagakerja.
Dalam perundingan mediasi (tripartite) tersebut, tetap tidak membuahkan hasil, dengan tiga kali
pertemuan (gagal berunding).
Pihak perusahaan memberikan kronologi pada saat ini, dengan menjelaskan bahwa kondisi perusahaan rugi lalu peruahaan
mengambil keputusan merumahkan karyawan sebanyak 108 orang dengan pola pembayaran mengacu
pada PKB pasal 38 no 4 point a.b.c dan lanjut proses efisiensi / PHK dengan memberikan kompensasi
kepada karyawan berupa uang pesangon sebesar 1 pmtk dicicil 18 kali / 18 bulan.
Pihak serikat pekerja
Serikat berpendapat bahwa yang dilakukan perusahaan sah-sah saja mengambil keputusan diatas, untuk
merumahkan / skorsing karyawan sebanyak 108 orang sesuai yang telah disepakati dan tertuang di PKB,
akan tetapi langkah proses efisiensi/PHK tersebut yang tidak bisa diterima oleh karyawan dengan
keputusan sepihak, tampa terlebih dahulu diberikan surat PHK setiap individu (yang bersangkutan) Serikat
sebagai perwakilan pekerja akan menerima dan menuntut bersipat normative, sebesar 2 kali ketentuan
pasal 156 ayat (2) no 13 thn 2003 uang pengantian 15% masa kerja 156 ayat (3).
Pihak pemerintah (dinas tenaga kerja)
Setelah melakukan mediasi triparti maka dinas tenaga kerja kota depok mengeluarkan anjuran yang
bernomor 506/705/Naker/IX/2019 yang menganjurkan :
1. agar pihak perusahaan Pt Tang Mas membayar uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) undang- undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terhadap 108 orang yan di PHK sepihak.
2. Agar pihak perusahaan Pt tang mas membayar upah proses bulan agustus 2019 kepada 108
orang.
Setelah anjuran tersebut perusahaan PT tang mas masih mengacuhkan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja kota Depok.
Ketika ditemui dilapangan selaku Ketua FSP RTMM SPSI PUK PT TANG MAS sekaligus Koordinator aksi Ali Suhendar Mengatakan, “maka dengan ini kami serikat pekerja bersama yang di rumahkan dan yang masih aktif bekerja
akan mengambil sikap mengadakan mogok kerja sebagai aksi solidaritas atas putusan perusahaan yang memberikan surat penawaran 1 pmtk dengan pola pembayaran 18 x / 18 bulan yang tanpa di berikan
surat pemberitahuan PHK sebelumya”. Tegasnya
“Bayangkan 108 orang belum di gaji sejak bulan agustus lalu, uang koperasi pun belum di bayarkan dan di tahan. Demo aksi mogok kerja ini di lakukan selama 3 hari ke depan. Mulai dari hari rabu ini sampai dengan hari jum’at mendatang. Bahkan kami pun sempat terjadi dorong dorongan dengan beberapa pihak keamanan perusahaan, Entah pihak keamanan dari mana.” tutup pak Ali
(Ary Jr)