Jakarta-Indonesia Weekly
Ketua Umum Militan 34, DR. Anwar Husin, SH. MM merasa heran terhadap Kebijakan DPR RI sejak akhir masa kerja Jokowi priode pertama bersama Jusuf Kalla dan awal priode kedua pemerintahan Jokowi bersama Wapres Ma’ruf Amin yang banyak menuai kontroversi.
Anwar menduga banyaknya kontraversi selama ini menyasar ke pemerintahan Jokowi. Oknum yang tidak suka dengan Jokowi, sengaja menghembuskan kebijakan yang bersifat kontroversial dengan harapan bisa melengserkan Jokowi dari tampuk kekuasaannya.
Namun kata Anwar tidak mudah melengserkan pemerintahan Jokowi dari kekuasaanya. Selain didukung mayoritas masyarakat Indonesia Jokowi juga didukung mayoritas partai Politik di Parelemen. Pasal 7A UUD 1945 mengatur presiden hanya bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau melakukan perbuatan tercela.
Sementara di parlemen hanya PKS dan Demokrat yang oposisi. Jadi kata Anwar tahap pertama saja sudah sulit melengserkan Jokowi. Kenapa? karena mayoritas parlemen sudah pasti menolak pelengseran tersebut.
Andai DPR menyetujui usulan pemakzulan, tahapan berikutnya adalah mengajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan presiden. Ada tiga kemungkinan di sini: usulan ditolak, tidak dapat diterima, dan mendengarkan pendapat DPR demikian tandas Pakar Hukum Pidana dan Ketua Umum Militan 34, DR. Anwar Husin, SH, MM ketika diwawancari Indonesia Weekly Kamis pagi (18/06) melalui ponselnya.
Jadi kata Anwar jangan bermimpi melengserkan Jokowi dari kekuasannya. Lebih baik pihak-pihak yang berseberangan itu bekerjasama pemerintah mengatasi wabah Covid-19 yang telah merusak tantanan ekonomi masyarakat. “Kalau memang mau jadi presiden tunggu 2024 saja,” tukas Anwar.
Anwar minta anggota DPR RI natebenenya adalah pendukung presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin seirama dengan Jokowi. Jangan seolah mendukung tetapi menusuk dari belakang. Pasalnya selama ini parleman kerap mengeluarkan kebijakan yang kontroversi di masyarakat.
DPR RI tambah Anwar seharusnya mengeluarkan kebijakan yang membantu Jokowi dalam merialisasikan pekerjaannya yang bersifat prioritas. Sekarang pemerintahan Jokowi sedang giat-giatnya, memerangi wabah Covid-19 yang telah menjangkiti dunia.
Bukannya malah memunculkan polemik dengan mengeluarkan RUU HIP yang membuat masyarakat curiga terhadap pemerintahan sekarang ini.
Stop RUU HIP
Menurut Anwar bukan kali ini saja parlemen di Senayan itu, membuat susah pemerintah Jokowi. Sebelumnya DPR RI mengeluarkan RUU kontraversi, seperti, UU KPK, Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA), revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan sekarang RUU HIP.
Karena terjadi polemik di masyarakat, pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dilakukan DPR. Penundaan itu agar lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat selama pembahasan ditunda.
Namun kata Anwar, pemerintah langsung saja menstop pembahasaan RUU HIP. Karena kata Anwar Pancasila sudah final dan tidak bisa rubah-rubah lagi. Pembahasan RUU HIP awalnya bergulir di Baleg DPR atas inisiasi PDIP dan telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Namun, naskah RUU berisi 58 pasal itu menuai protes dari internal DPR karena tak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsideran.
Menurut DR. Anwar Husin, SH, MM, Pembahasan RUU HIP tanpa pemahaman yang baik tentang Pancasila, sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945 dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Substansi RUU HIP telah mendegradasi Pancasila sebagai filsafat dan nilai fundamental negara, tafsir sepihak, merusak konsensus nasional” katanya
Satu Napas
Anggota DPR RI, kata Anwar harus berhati-hati memaknai ideologi Pancasila. Pancasila, merupakan suatu yang final dan telah disepakati bersama. Selain itu kata Anwar, Pancasila, tidak boleh hanya disimpulkan pada satu sila saja.
Pancasila jauh lebih luas dan mendalam dari sekadar ekasila semacam itu. Pancasila sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945 kata Anwar tidak bisa lagi diganggu gugat. “Pancasila itu adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan pemahaman yang harus diutarakan atau dimaknai dalam satu tarikan napas. Tidak bisa satu sila, dua sila, tiga sila, empat sila, tapi lima sila sekaligus sebagai satu kesatuan,” paparnya.
Anwar melihat dasar pemikiran RUU HIP dibuat DPR RI yang menuai pro dan kontra itu janggal. “Hanya orang yg tidak memahami sejarah Pancasila yg mencoba membuat design lain dari Pancasila. Pancasila berperan besar dalam menjaga keutuhan NKRI dan soliditas sosial serta menciptakan stabilitas Negara,” tegasnya.
Selain itu kata Anwar, TAP MPRS soal pembubaran PKI dan larangan marxisme dan leninisme dan komunisme masih perlu dipertahankan untuk melindungi masyarakat dan bangsa Indonesia dari rongrongan paham lain yang ingin menganti Pancasila sebagai dasar negara. ” RUU HIP itu, salah kaprah dan tidak perlu dibahas lagi,” tukas Anwar.(***)