Jakarta – Indonesia Weekly
Warga Desa air Solok Batu, Kecamatan Air Salek, Banyuasin Sumatera Selatan resah, lantaran tanah milik Amijoyo yang telah digarapnya bertahun-tahun diakui pihak lain dengan SPH (Surat Pengakuan Hak} yang lokasinya berbeda.
Ironisnya Amijoyo malah dilaporkan ke Polres Banyuasin dengan tuduhan penyerobotan. Padahal Amijoyo memiliki tanah di Parit delapan dusun Solok Jambe Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan seluas 22 hektar dengan surat yang sah.
Tiba-tiba, Permata bin Daeng Manurung Cs tanpa dasar jelas mengaku bahwa lahan yang telah digarap Amijoyo tersebut sebagai tanah garapannya. “Terkait kasus ini, saya sebagai rakyat kecil, minta keadilan hukum,” pintanya ketika dihubungi lewat ponselnya Jumat (04/12) 2020.
Menurut Amijoyo, kepemilikan tanah/sawah yang digarapnya sebagaimana ditirukan Ketua Umum Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia ( Alun ),Baharudin Rachman kepada IW di Depok Jawa Barat, Jumat sore(04/12) 2020, SPH (Surat Pengakuan Hak) milik Amijoyo dikeluarkan langsung oleh Kepala Desa Air Solok Batu Kec. Air Salek , Kabupaten Banyuasin.
Selain itu ujar Baharudin Rachman , Permata Cs, tak hanya mengklaim tanah milik Amijoyo, tetapi juga Permata cs menyerobot masuk ke wilayah Desa Air Solok Batu. “Gara-gara klaim sepihak tersebut sebagai pemilik lahan membuat warga bingung ,”jelas Ketum Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia tersebut.
Ketika Tim dari Kabupaten Banyuasin turun ke lokasi tanah sengketa, tambah Amijoyo, Kades Upang Makmur, Dedy Sugianto, sudah menjelaskan, kepada Tim Kabupaten bahwa tanah/sawah yang di klaim Permata bin Daeng Manurung Cs berada dilokasi lain bukan di wilayah Desa Air Solok Batu. Tetapi nampaknya kata Amijoyo pihak Permata bin Daeng Manurung Cs bersikeras bahwa tanah mililik Amijoyo tersebut adalah lokasi tanahnya.
SPH yang di pakai oleh Permata bin Daeng Manurung Cs ujar Dedy Sugianto sebenarnya letaknya sekitar 700 meter dari tanah milik Amijoyo. “Saya tahu lokasinya karena SPH, milik Permata bin Daing Manurung Cs saya yang mengeluarkan,” kata Kepala Desa Upang Makmur, Dedy Sugianto sebagaimana ditirukan Baharudin Rachman.
Lebih lanjut jelas Baharudin Rachman, sebenarnya pada medio 2017 lalu, perkara sengketa lahan antara Amijoyo dan Permata bin Daeng Manurung sudah ditangani Polda Sumatera Selatan, dan pada saat itu Permata bin Daeng Manurung Cs tidak bisa menjelaskan dasar kepemilikannya. “Permata CS juga tak pernah mengarap lahan tersebut,” jelas Baharudin Rachman.
Sekarang Permata bin Daeng Manurung Cs malah melaporkan Amijoyo dan Kades Air Solok Batu ke Polres Banyuasin dengan tuduhan menyerobot dan merusak tanah miliknya. Untuk itu ujar Baharudin Rachman, Amijoyo akan segera berkirim surat ke Presiden Jokowi di Jakarta untuk minta melaporkan keresahannya serta menempuh jalur hukum dengan melapor balik Permata bin Daeng Manurung Cs dengan pasal tuduhan menyerobot tanah/sawah. “Apalagi Tim Kabupaten yang turun ke lokasi lahan jelas-jelas membenarkan posisi tanah yang digarap Amijoyo,” tandas Baharudin Rahman. (***)