Surati Jokowi! Warga Desa Air Solok Batu Resah, Tanah/Sawah Diklaim Oknum Mengunakan SPH Beda Lokasi

  • Whatsapp
kunjungan lokasi sengketa

Jakarta – Indonesia Weekly

Warga Desa air Solok Batu, Kecamatan  Air Salek, Banyuasin Sumatera Selatan  resah, lantaran tanah milik Amijoyo yang telah digarapnya bertahun-tahun diakui pihak lain dengan SPH (Surat Pengakuan Hak} yang  lokasinya   berbeda.

Read More

Ironisnya Amijoyo  malah dilaporkan ke Polres Banyuasin dengan tuduhan penyerobotan. Padahal Amijoyo  memiliki tanah di Parit delapan dusun Solok Jambe Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan  seluas 22 hektar dengan surat yang sah.

foto surat peninjauan lahan

Tiba-tiba, Permata bin Daeng Manurung Cs tanpa dasar jelas mengaku bahwa lahan yang telah digarap Amijoyo tersebut sebagai tanah garapannya. “Terkait kasus ini, saya sebagai rakyat kecil, minta keadilan  hukum,” pintanya ketika dihubungi lewat ponselnya Jumat (04/12) 2020.

Menurut Amijoyo,  kepemilikan tanah/sawah yang digarapnya sebagaimana ditirukan Ketua Umum Apresiasi  Lingkungan dan Hutan Indonesia  ( Alun ),Baharudin Rachman kepada IW di Depok Jawa Barat, Jumat sore(04/12) 2020, SPH (Surat Pengakuan Hak) milik Amijoyo dikeluarkan  langsung oleh Kepala Desa Air Solok Batu Kec. Air Salek , Kabupaten Banyuasin.

Selain  itu ujar  Baharudin Rachman , Permata  Cs,  tak hanya  mengklaim  tanah milik Amijoyo,  tetapi juga  Permata cs menyerobot   masuk ke wilayah Desa Air Solok Batu. “Gara-gara klaim sepihak tersebut sebagai pemilik lahan membuat warga  bingung ,”jelas  Ketum Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia tersebut.

Ketika  Tim dari Kabupaten Banyuasin turun ke lokasi tanah sengketa, tambah Amijoyo, Kades Upang Makmur, Dedy Sugianto, sudah menjelaskan, kepada Tim Kabupaten  bahwa  tanah/sawah yang di klaim Permata bin Daeng Manurung Cs berada  dilokasi lain bukan di wilayah Desa Air Solok Batu. Tetapi nampaknya kata Amijoyo pihak Permata bin Daeng Manurung Cs  bersikeras bahwa tanah mililik Amijoyo tersebut adalah lokasi tanahnya.

SPH yang di pakai oleh Permata bin Daeng Manurung  Cs ujar Dedy Sugianto sebenarnya letaknya sekitar 700 meter dari tanah milik Amijoyo. “Saya tahu lokasinya karena SPH,  milik  Permata bin Daing Manurung Cs saya yang mengeluarkan,” kata Kepala Desa Upang Makmur, Dedy Sugianto sebagaimana ditirukan Baharudin Rachman.

Lebih lanjut jelas Baharudin Rachman, sebenarnya  pada medio 2017 lalu, perkara sengketa lahan antara Amijoyo dan Permata bin Daeng Manurung  sudah ditangani  Polda Sumatera Selatan, dan pada saat itu Permata bin Daeng Manurung  Cs  tidak bisa menjelaskan dasar kepemilikannya. “Permata  CS juga tak pernah mengarap lahan  tersebut,” jelas Baharudin Rachman.

Sekarang  Permata bin Daeng Manurung  Cs malah melaporkan Amijoyo  dan Kades Air Solok Batu ke Polres Banyuasin  dengan tuduhan menyerobot dan merusak tanah miliknya. Untuk itu ujar Baharudin Rachman, Amijoyo akan segera berkirim surat ke Presiden Jokowi di Jakarta untuk minta melaporkan keresahannya serta menempuh jalur hukum dengan melapor balik Permata  bin Daeng Manurung Cs  dengan pasal tuduhan menyerobot tanah/sawah. “Apalagi Tim Kabupaten yang turun ke lokasi lahan jelas-jelas membenarkan posisi tanah yang digarap Amijoyo,” tandas Baharudin Rahman. (***)

Related posts