Jakarta-Indonesia weekly
Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021) kemarin.
Setalah satu pekan aturan ini dikritik banyak pihak, utamanya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), akhirnya Jokowi, pencabutan aturan tersebut.
Menurut pakar hukum Dr. Anwar Husin, S.H,M.M, ketika diminta pendapatnya lewat ponselnya, Rabu, siang (03/3), pencabutan tersebut bukti presiden Jokowi mendengarkan suara masyarakat .”Keputusan Jokowi mencabut aturan mengenai investasi minumanan keras, bukti pemerintah mendengar suara masyarakat khususnya tokoh agama,” ujarnya.
Sebenarnya kata Anwar,jika ditelaah lebih jauh, Perpres tersebut sama sekali tidak mengubah ketentuan mengenai konsumsi dan distribusi minuman beralkohol. Alasan dari pihak yang kontra hanya berlandaskan pada asas moralitas dan ketentuan hukum agama yang melarang konsumsi minuman beralkohol haram.
Perpres ini ujarnya hanya mengatur mengenai investasi bagi produksi minuman beralkohol utamanya di daerah-daerah yang memang memiliki potensi untuk mengembangkan minuman tradisional. Dalam batang tubuh Perpres Nomor 10 Tahun 2021, kata Anwar, tidak ada kata-kata Miras sama sekali.
Bandingkan dengan judul Perpres nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minumanan Beralkohol. Perpres ini, tidak hanya menguatkan usaha besar, tetapi juga menetapkan berbagai landasan.
Perpres nomor 10/2021 dengan lampirannya 144 halaman, memberi kejelasan mana wilayah usaha yang tidak bisa dimasuki oleh usaha besar, melainkan dialokasikan untuk koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah.
Lebih lanjut kata Anwar, aturan soal invstasi miras ini memang tercantum pada lampiran III Perpres 10/2021. Di dalamnya memuat soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya. Di mana terdapat tiga jenis bidang usaha. Pertama industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua industri minuman keras mengandung alkohol anggur. Ketiga industri minuman mengandung malt.
Ketiga bidang usaha tersebut memuat persyaratan sama. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Dengan catatan. Harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Cegah Monopoli
Sebenarnya tutur Anwar, Perpres 10 tahun 2021 bisa menghindari monopoli dan praktik perbudakan oleh pengusaha besar dan mengangkat usaha kecil dan menengah untuk bisa berkembang. Anwar mencontohkan monopoli pada jaman Orde Baru di mana lewat pembentukan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), seolah-oleh membantu petani, tetapi sebetulnya menghancurkan harga ditingkat petani.
Sementara Perpres 10 Tahun 2021 berusaha menghentikan praktik monopoli, dengan membuat daftar usaha yang tidak boleh lagi dikuasai oleh perusahaan besar, melainkan hanya boleh ditangani usaha mikro, kecil dan menengah, serta koperasi.
UU Cipta Kerja dan Perpres 10/2021 mendifinisikan usaha mikro kecil dan menengah jauh lebih rinci dibanding definisi sebelumnya. Tujuannya kata Anwar agar tidak ada pengusaha besar yang membuat UMKM bersembunyi dibelakangnya.
Batas modalnya dibuat tinggi, yaitu Rp 10 miliar harus diserahkan ke UMKM dan Koperasi. Perpres 10/2021 sebenarnya melindungi UMKM dan Koperasi yang naik kelas dengan dibuat ayat-ayat/ aturan untuk usaha yang dikelolah UMKM yang akhirnya bertumbuh sehingga masuk kategori usaha besar. (zul)