Jakarta, Indonesia Weekly
Legal Bank of India Indonesia (BOII) yang selalu menyatakan sudah ada putusan Perdata atas kasus Pidana Perbankan dalam perkara Lelang Eksekusi yang Cacat Hukum yang dilakukan mantan karyawannya menuai kontroversi.
Pasalnya hingga saat ini, belum ada putusan perdata yang incrah tentang keputusan mengabulkan atau menolak dalam penyelesaian kasus antara PT RK dan Bank BOII terkait perkara Lelang Eksekusi yang Cacat Hukum tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar-Bali.
Pengacara PT Ratu Kharisma (PT RK), Jacob Antolin, S.H,M.H,M.M, menghimbau legal BOII, Chotib untuk bicara seharusnya berdasarkan fakta hukum terhadap kasus Lelang Eksekusi yang Cacat Hukum yang menimbulkan merugikan bagi klainnya itu. Apalagi, Chotib, sebagai Legal di Bank BOII baru bekerja tahun 2018. Jacob menyarankan Chotib untuk seharusnya mengikuti proses kasus ini dari awal yaitu pada tahun 2011.
Lebih lanjut kata Jacob, kasus yang merugikan PT RK terjadi jauh sebelum Chotib bekerja di Bank BOII.Untuk diketahui dalam proses lelang eksekusinya diduga penuh kejanggalan dan rekayasa. Bahkan legal lama Bank Swadesi/ Bank BOII, ikut terseret dan telah ditetapkan pihak Polri sebagai calontersangka, demikian kata Jacob dalam siaran pers yang dikirim ke WA Redaksi Indonesia Weekly Senin pagi, belum lama ini.
Peryataan Chotib diberbagai media yang mengatakan sudah ada putusan perdata kemudian dikatakan pihak Bank BOII, tak terkait vonis Ningsih Suciati, adalah menyesatkan dan merupakan bentuk lepas tanggung jawab Bank BOII atas kerugian nasabahnya.
Apalagi tersangka bekerja untuk atas nama perusahaan dan bukan atas nama pribadi. Vonis Pidana Mahkamah Agung (MA) terhadap Ningsih Suciati (mantan Dirut PT BOII), dianggap telah melanggar Pasal 49 ayat (2) Huruf b UU Perbankan.
“Hingga saat ini, belum ada putusan perdata tentang Lelang Eksekusi yang Cacat Hukum tersebut,belum ada keputusan yang incrah, yaitu keputusan pengadilan perdata yang mengabulkan atau menolak atas perkara antara PT RK dan Bank BOII atas kasus lelang eksekusi atas tanah dan bangunan atas nama Rita KK/ PT RK yang cact hokum tersebut baik di pengadilan Negeri Denpasar-Bali maupun di Jakarta,” ujar Jacob menerangkan.
Malah katanya yang ada hanya putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1935 K/PID.SUS/2021 dalam amar keputusannya “ mengabulkan “ atas permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
Berdasarkan fakta hukum tersebut, secara otomatis membatalkan, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Pidana No.469/Pid. Sus/2020/PN Jkt Pst dalam Kasus Tindak Pidana Perbankan,yang dialami oleh Pihak “ Korban “ atas nama Rita K.K. Pridhnani/ PT Ratu Kharisma (Rita KK/PT RK) dalam kasus Laporan Polisi No. Pol. : LP/233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim, 25 Juni 2011.
“Jadi yang ada Putusan Pidana terhadap mantan karyawan Bank Swadesi/BOII,” tegas Jacob mengingatkan Legal Bank BOII.
Setiap putusan kasasi di MA pada dasarnya bersifat final. Sebab, konsekuensi dari putusan ini mengalahkan putusan pengadilan sebelumnya. “Misalnya, mengalahkan putusan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri yang ada di bawahnya, imbuh Jacob.
Lebih lanjut kata Jacob, Pihak Bank BOII, harus bertanggungjawab atas ketidak adilan yang menimpa PT RK ini. Kerena pihak Bank memiliki otoritas penuh dalam mengawasi para pekerja sehingga kesalahan yang dilakukan pekerjanya terhadap nasabah tentunya menjadi tanggung jawab pihak Bank BOII juga.
“Kalau kita analisis ucapan legal Bank BOII di beberapa media massa sepertinya mereka mau lepas tanggung jawab dari ulah jahat karyawannya,”tukas Jacob.
Pengacara kondang tersebut, berharap pihak penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal Polri untuk segera melaksanakan dikresinya. Sehingga kebenaran kasus ini, segera terungkap. Apalagi, sejak awal kasus ini diduga penuh rekayasa dari banyak oknum.
Pihak Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse Kriminal Polri Cq Kasubdit Perbankan juga telah menetapkan 20 orang tersangka lagi dari pihak BOII terdiri dari dewan komisaris, dewan direksi, pejabat, pimpinan dan pegawai Bank Swadesi/BOII. Selain itu Jacob, pihak Obudsman untuk segera mengeluarkan rekomendasi atas kasus ini. Sebagaimana surat yang dikirim pihak PT RK belum lama ini.
Jacob yang telah mengawal perkara ini selama +/- 11 tahun, mengatakan bahwa pihak Bank Swadesi/BOII secara bersama-sama atau kolektif kolegial dalam komite kredit terbukti telah melakukan tindak pidana perbankan, yang telah merugikan klainnya baik materil maupun immateriil.
Saat ini tambah Jacob penyidik Mabes Polri untuk segera menyiapkan berkas perkaranya untuk dilimpahkan kepada Jaksa JPU Kejaksaan Agung Republik Indonesia. “Kami tunggu, dikresi Mabes Polri khususnya pihak penyidik tindak pidana ekonomi dan khusus, Badan Reserse Kriminal Polri Cq Kasubdit Perbangkan yang dipimpin Dirtipideksus Mabes Polrl untuk melaksanakan dikresinya,” imbuh Jacob.
Restrukturisasi
Sejak awal kata Jacob pihak Bank sudah tidak mau bekerjasama mencari solusi dengan debitur dalam kasus yang dialami PT RK. Selain melakukan lelang eksekusi yang tanpa dilakukan proses penilaian independent juga, permohonan restrukturisasi atas kreditnya ditolak mentah-mentah oleh pihak bank BOII.
Padahal kata Jacob, PT RK , sudah mengirim surat lima kali untuk memohon restrukturisasi atas kredinya. Namun selalu ditolak dan tak digubris para pengelola Bank BOII. Keanehan lain kata Jacob ketika pihak Bank BOII, dengan berbagai upaya untuk secepatnya agar obyek agunan kredit Rita KK/ PT RK dapat dilelang secepatnya.
Tak heran bila nilai limit lelang tak wajar dan harganya dibawah pasar. Harga lelang Villa yang yang lokasinya sangat strategis itu kata Jacob diduga diciutkan sedemikian rupa oleh kreditur, sementara pemiliknya tetap berhutang atau tetap ditagih kreditnya.
Keanehan lain kata Jacob, begitu agunan usai dilelang seketika diagunkan lagi oleh pembeli lelang untuk mendapatkan pinjaman kredit berlipat-lipat dari nilai lelang atau pembelian jaminan tersebut.”Ada dasar itu, kami menduga, proses lelang yang dilakukan pihak Bank Swadesi/Bank BOII mengandung unsur cacat hukum,” tandasnya. (tim) .