Jakarta- Indonesia Weekly
Penyelesaian tindak pidana perbankan diduga dilakukan oknum pegawai Bank of India Indonesia (BOII) terhadap nasabahnya PT RK dibutuhkan sinergi banyak pihak. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan penyidik POLRI harus bersinergi menyelesaian kasus yang telah berjalan 11 tahun ini.
Kuasa Hukum PT RK, Jacob Antolis, S.H,M.H,M.M, meminta Lembaga OJK untuk bisa memberikan solusi Kepastian Hukum yang secara pasti terhadap kasus yang dihadapi PT RK ini. Apalagi kasus ini sudah berjalan 11 tahun. Jacob berharap Lembaga OJK dan penyidik Mabes Polri berkaloberasi menyelidiki kasus dugaan pidana Perbankan oleh oknum Bank of India Indonesia ini. “Seyogyanya OJK menyidik kasus Pidana Perbankan ini di Bareskrim Mabes Polri” ujar Jacob, Senin (23/08) lalu.
Apalagi kata Jacob, mantan Dirut Bank Of India Indonesia (BOII) Ningsih Suciati SE, telah dituntut 5 (lima) tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri DKI, karena kejahatan perbankan. Tuntutan hukum terhadap Ningsih dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020).
Terdakwa Ningsih menurut JPU Hadziqotul, SH, MH, Meilany Wuwung SH MH, JPU Olla, SH, MH dan Rima SH menntut bahwa telah terbukti dalam melakukan persekongkolan jahat bersama-sama dengan direksi, komisaris dan pimpinan bank BOII yang dulu bernama Bank Swadesi itu.
Dari 21 tersangka kasus BOII ini, terdakwa Ningsih baru salah satunya yang diduga terlibat atau pelaku dalam kasus kejahatan Perbankan dengan modus lelang ilegal agunan debitur PT Ratu Kharisma yang diwakilili Rita Kishore, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan 20 tersangka lainnya masih menunggu giliran menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.
Selain itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah memberi fatwa. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1935 K/PID.SUS/2021 dalam amar keputusannya “ mengabulkan “ atas permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI serta Keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde), dengan pihak Terpidana Ningsih Suciati, SE dkk (Mantan Direktur Utama dari PT. Bank Of India Indonesia (BOII) dahulunya PT. Bank Swadesi Jakarta.
Pidana Korporasi
Menurut pengacara PT RK, Jacob Antolis, patut diduga kasus ini telah terjadi Tindak Pidana Korporasi, sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, terhadap Lembaga Korporasi PT. Bank Of India Indonesia (BOII) dahulu PT. Bank Swadesi Tbk Jakarta.
Dimana jelas Jacob, patut diduga Korporasi PT. Bank Of India Indonesia (BOII) dahulunya PT. Bank Swadesi Jakarta sebagai actor intelektual berdasarkan Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan fakta hukumnya secara nyata – nyata menerima dan menampung dana hasil kejahatan perbankan dalam proses lelang eksekusi yang mengandung cacat Hukum atau yang dilakukannya tidak berdasarkan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Tentu katanya dilakukan atau dibantu oleh pihak Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Pejabat, Pegawai Bank yang bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Of India Indonesia (BOII) dahulu PT. Bank Swadesi Tbk Jakarta secara kolektif kolegial (Satu Kesatuan dalam suatu tindak kejahatan perbankan atau peristiwa perbankan).
Untuk itu, Jacob mengusulkan agar Lembaga OJK juga untuk menyidik kasus Bank of India Indonesia ini yang lagi diproses di Mabes Polri. Pasalnya kasus yang menimpa PT RK ini, diduga kuat adanya persekongkolan jahat atau perbuatan yang dilakukan secara kolektif kolegial di perbankan yang kini 21 direksi dan pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri.
Lebih lanjut katanya, berdasarkan Keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya menjelaskan bahwa kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian.
Dengan kata lain, terlepas dari jenis-jenis tindak pidana dalam sektor jasa keuangan yang sangat beragam, dengan mengingat tujuan dibentuknya OJK, Mahkamah memandang kewenangan penyidikan OJK adalah konstitusional.
“Artinya, kewenangan OJK bukanlah semata-mata dalam konteks penegakan hukum administratif semata tetapi dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat pro justitia. Demikian bunyi keputusan MK,” tukas Jacob.
UU No 21/2011 tentang OJK pada pasal 49, 50, 51 kata Jacob mengatur tentang kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK antara lain mengatur kewenangan penyidikan dalam pengawasan sektor jasa keuangan.
Pertama, adalah “Tindak Pidana Perbankan” dan kedua, “Tindak Pidana di Bidang Perbankan”. Yang pertama mengandung pengertian tindak pidana itu semata-mata dilakukan oleh bank atau orang bank, sedangkan yang kedua tampaknya lebih netral dan lebih luas karena dapat mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh orang di luar dan di dalam bank atau keduanya. (zul)