Pakar Hukum Pidana Dr. Anwar Husin S.H,M.M: Oknum Guru Hamili Belasan Santri Layak Dihukum Mati

  • Whatsapp
Pakar Hukum Pidana Dr. Anwar Husin, S.H,M.M

Jakarta-Indonesia Weekly

Kasus pemerkosaan Herry Wirawan oknum guru pengasuh dan pemilik Pompes Pondok pesantren TM di Cibiru, Bandung, Jawa Barat terhadap sejumlah santriwati terus bertambah.  Hingga saat ini korban Herry Wirawan sudah mencapai 21 orang.

Read More
foto ist dugaan pelaku

Perkosaan itu dilakukan Herry sejak 2016 hingga juni 2021. Para santri yang menjadi korban kekerasan seksual rata-rata berusia 13-16 tahun, beberapa di antaranya telah melahirkan bayi, bahkan salah satu korban telah melahirkan dua anak.

Total anak yang lahir dari terdakwa korban pemerkosaan guru pesantren oknum guru berjumlah 8 bayi , namun kini telah bertambah satu sehingga totalnya sebanyak 9 bayi. “Waktu prapenuntutan itu masih delapan, ketika persidangan ini digelar ada sembilan,” ucap Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono, Rabu (8/12).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan usia para korban tergolong masih di bawah umur yakni usia 13-16 tahun. Berdasaran laporan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bndung, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung selama lima tahun terhitung dari 2016-2021.

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Tinggi Jabar, pemerkosaan tersebut dilakukan oleh pelau di pesantren hingga hotel di Bandung antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.

Pakar hukum pidana Dr. Anwar Husin, S.H,M.M menanggapi kasus perkosaan santri ini, mengatakan, pelaku perkosaan  seperti yang dilakukan Herry Wirawan ini, harus dihukum  seberat-beratnya.  “Bahkan  bila perlu di hukum mati saja. Kenapa? Aksi pelaku ini sangat bejat. untuk itu, harus diusut tuntas dan tuntut hukuman maksimal,” katanya.

Apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan kepada para santriwatinya tambah, Anwar jelas tidak bisa dibenarkan baik dalam hukum agama maupun hukum negara. “Oleh karena itu pelaku layak dihukum berat bila perlu dihukum mati. Karena memperlakukan para santriwatinya sebagai objek pelampiasan nafsu seksual, sangat biadab” kata Anwar ketika diwawancarai lewat ponselnya Sabtu  siang (11/12).

Perilaku oknum guru ini  juga merusak citra pendidikan di Indonesia khususnya pondok pasentren. Berkedok pesantren penghapal Alquran, oknum guru dan pengasuh Ponpes bejat ini  ujarnya telah  merusak masa depan 21 santrinya yang masih di bawah umur. “Bahkan para santriwati, sampai hamil dan melahirkan anak hingga jumlahnya  sembilan bayi dan dua  lagi yang masih dalam kandungan,” katanya.

Anwar meminta pemerintah turut hadir memulihkan trauma bagi korban yang rata-rata masih berusia belasan tahun itu. Apalagi mereka sudah harus menjadi ibu di usia yang begitu muda.

Lebih lanjut katanya, dibutuhkan intervensi nyata dari negara untuk memastikan mereka benar-benar terlindungi masa depannya baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan.

Dalam penindakan hukum, Anwar minta adanya ketegasan,  jaksa maupun hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku kasus ini. Apalagi  kasus ini sudah masuk tahap persidangan.

“Tuntutan  hukuman maksimal harus dikenakan pada pelaku, agar tidak terulang kejadian yang sama di masa mendatang,” tandas Dr. Anwar Husin, S.H,M.M yang juga Ketua Umum, Militan 34 seraya menghimbau masyarakat lebih selektif memilih pesantren tempat pendidikan anak-anak agar tidak terjadi lagi kejadian yang merugikan masa depan anak di kemudian hari. (***)

Related posts