Indonesia Weekly
Jakarta-Warga Rukun Warga (RW 01) Muara Angke, Kelurahan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, Selasa pagi (15/03) kemarin mendatangi Kelurahan Pluit dalam rangka mempertanyakan penutupan pendaftaran calon RW tanggal 13 Maret 2022.
Warga sebut saja insial J mengaku kaget ketika ada pengumuman yang mengatakan bahwa penutupan pendaftaran calon RW pada tanggal 13 Maret sudah ditutup baik dari surat edaran maupun spanduk yang dipasang pihak panitia.
Terkait hal tersebut mereka mendesak Sekeretaris Lurah (Sekel) yang bertindak sebagai ketua panitia untuk membuka kembali pendaftaran. “Kami mohon melalui pak lurah untuk mengkaji kembali putusan panitia menutup pendaftaran pada tanggal 13 Maret. Apalagi pemilihan RW baru dilaksanakan tanggal 26 Maret,”katanya.
Menurut J semakin banyak yang mendaftaran seharusnya semakin baik. Sehingga didapatkan calon RW yang professional berdidikasi tinggi dan mengayomi masyarakat tanpa melihat latar belakang warga yang dipimpinnya. “Untuk itu panitia harus membuka kembali pencalonan agar didapat calon RW yang professional dan memang pilihan rakyat,”katanya.
Mencari RW yang professional dan berkualitas kata J tidaklah gampang. Untuk itu, rentang pendaftaran tak perlu dibatasi. Apalai katanya penutupan pendaftaran terkesan sembunyi-sembunyi dan surat edarannya tanpa tanda tangan aparat setempet. “Terkait persoalan ini kami mengajukan mosi tak percaya pada panitia,” ujarnya.
Dalam sebuah Negara demokrasi, katanya adalah kewajiban semua warga untuk bersuara dan menentukan pimpinannya dan itu seharusnya bisa diakomodir oleh panitia pendaftaran. “Kami sebagai warga di RW 02 ingin mencari Ketua RW yang berddidikasi dan benar-benar pilihan warga RW 01,”katanya.
J juga mempertanyakan surat pengumuman penutupan pendaftaran tidak ada tanda tangan dan tanggal jelas kapan surat tersebut dikeluarkan. Hal ini katanya menunjukkan panitia ceroboh dan tidak professional. “Kami sebagai warga RW 01 sangat menyayangkan sikap panitia tidak professional,”katanya.
Sementara Lurah Pluit Helwin ST, SKM,MM yang menengahi keberatan warga mengaku tidak bisa intervensi terkait keberatan warga. Ia minta Ketua Panitia dan sekretaris Panitia untuk berembuk dan mempertimbangkan permohonan warga.
Lurah meminta terkait kisruh penutupan pendaftaran ini untuk diselesaikan secara baik dan tetap memperhatikan suara-suara masyarakat baik yang pro dan kontra atau yang setuju maupun tidak setuju penutupan pendaftaran pemilihan ketua RW. “Mari selesaikan dengan kepala dingin dan secara musyawarah,” katanya.
Taat Tatib
Akan tetapi setelah pertemuan kedua pada hari itu juga Ketua Panitia Pemilihan Ketua RT/RW 01, M. Djahruddin, dan Sekretaris Panitia Andy Ganyo memutuskan penutupan pendaftaran tetap pada tanggal 13 sebagaimana surat edaran yang sudah disebarkan.
Menurut Ketua Panitia ketika diwawancarai khusus dikantornya usai pertemuan dengan warga mengatakan bahwa pendaftaran calon bisa diperpanjang jika tidak ada calon yang mendaftar. Sementara katanya sekarang sudah ada dua calon RW yang sudah mendaftar. “Berdasarkan tata tertib pemilihan RT/RW maka tidak diperlukan lagi perpanjangan pendaftaran,”katanya.
Pendaftaran calon RT/RW 01 katanya sebenarnya sudah cukup lama dan waktunya cukup untuk masyarakat mendaftaran diri.”Jadi kami panitia harus taat pada tata tertib dan azaz sebagaimana aturan yang sudah ditentukan,”tandasnya. (zul)