Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam putusannya Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma’ruf.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saa membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Selain itu, ulah Sambo juga membuat hilangnya nyawa orang yakni Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban. Sambo juga dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan.
Ferdy Sambo juga membuat banyak personel kepolisian lainnya terseret. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan untuk Sambo.
Pakar Hukum Pidana Dr. Anwar Husin,.S.H.M.M, menilai tuntutan mati Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo Ferdy Sambo sudah tepat.
Berdasarkan dakwaan dan segala hal yang terbukti dalam persidangan bahwa terdakwa memang layak dihukum mati. “Tidak ada hal-hal yang ditemukan yang bisa meringankan bagi terdakwa,” ungkap Anwar Husin ketika ditemui disebuah lobby hotel terkenal di kawasan Selatan, Senin sore (13/02).
Lebih lanjut tukas Anwar, dari posisi terdakwa Ferdy Sambo bukan orang biasa dan punya wewenang tinggi di kepolisian membuat perbuatan yang telah dilakukannya memiliki porsi nilai kejahatan yang lebih dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dari kalangan warga biasa.
Menurut Anwar Husin yang juga loyalis Joko Widodo itu, ada konstruksi pemidanaan di negara kita, di mana negara menghukum lebih berat pelaku-pelaku kejahatan yang dilakukan oleh orang yang punya kuasa.
“Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini, harapannya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. dan memperbaiki wajah peradilan kita, apalagi yang menjadi terdakwa yang punya kuasa di pemerintahan” pungkas Ketua Umum Relawan Jokowi Militan 34 tersebut. (zul).