Menkeu Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo Pakar Hukum Pidana: Tanggung Jawab Pidana Tak Bisa Dialihkan Kepada Orang Lain

Pakar Hukum Pidana Dr. H. Anwar Husin, S.H.M.M

Indonesia Weekly

Jakarta- Hak azasi manusia (HAM) harus menjadi landasan dalam upaya  penegakkan Hukum Pidana (KUHP). Tugas negara memastikan setiap warga negara terlindungi HAM-nya, demikian kata Pakar Hukum Pidana Dr. Anwar Husin, S.H.,M.M ketika dihubungi lewat ponselnya Senin, sore (27/02).

Read More

Diminta tanggapannya terkait hubungan antara pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo pajabat eselon III Kantor Wilayah Direkktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Pakar Hukum Pidana Dr. Anwar Husin, S.H.,M.M mengatakan, tak ada kaitan perbuatan anaknya yang melanggar hukum pidana dengan pencopotan Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat negara.

foto Ist Liputan 6

Asas hukum pidana katanya secara tegas mengatur bahwa tanggung jawab pidana itu tak bisa dialihkan kepada orang lain, termasuk, jika pengalihan itu diberikan kepada keluarga atau orang tua si anak palaku tindak pidana.

Sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditegaskan bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah: 1. Mereka yang melakukan, yang  menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pertanyaanya kata Anwar apakah orang tua Mario masuk 2 katagori sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHP tersebut? Lebih lanjut katanya, orang tua hanya bisa dimintai pertanggungjawaban sosial kemanusiaan oleh korban. Salah satu bentuknya dengan mekanisme gugatan perdata. “Selain gugatan perdata, orang tua bisa dikenakan beban untuk pidana tambahan” ujar Anwar.

Menurut Anwar pencopotan Rafael Alun Tisambodo, kemungkinan terkait dengan disiplin pegawai Negeri Sipil, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat 1 1 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Untuk diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani  telah mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sanksi akibat ulah anaknya Mario Dandy Satrio. Mario Dandy Satriyo sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David hingga mengakibatkan koma.

Anak Rafael Alun Trisambodo diketahui kerap pamer harta kekayaan.Rafael merupakan pejabat pajak eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Ia menjadi sorotan publik setelah sang anak Mario Dandy Satrio diduga melakukan tindakan kekerasan yang berakibat korban mengalami koma.

“Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023).

Dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural  katanya adalah Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sri Mulyani juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti hingga nantinya Kementerian Keuangan dapat menetapkan tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada Rafael. (zul)

Related posts