Indonesia Weekly
Jakarta- Pakar Hukum Pidana, Dr. Anwar Husin, S.H,.M.M ,menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang mengatakan, korupsi pada saat ini lebih parah jika dibanding jaman pemerintahan Orde Baru.
Ketua Umum Relawan Jokowi Militan 34, Anwar Husin, sependapat dan mendukung, pernyataan Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Loyalis Jokowi tersebut mengatakan, tiga upaya yang dilakukan pemerintah dalam penangan korupsi di Indonesia, yaitu meliputi sinkronisasi perundang-undangan atau penataan regulasi, pembinaan SDM dan digitalisasi pemerintah sudah sangat tepat.
Selama ini kata Anwar, banyak peraturan yang tumpang tindih di Indonesia, sehingga perlu diatur dalam satu wadah aturan, yang disebut Omnibus Law. “Omnibus law, satu wadah aturan yang mengatur banyak hal di dalam satu tempat,” kata Anwar ditemui di kedai kopi di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan Senin, siang (19/06) menirukan Menko Mahfud MD.
Lebih lanjut kata Anwar, terkait pencegahan dan pemberantasa korupsi penegak hukum di Indonesia agar terus menjalankan fungsi dan tugasnya dalam membersihkan penyakit yang telah mengerogoti NKRI dari korupsi dan pencucian uang yang sudah mencapai kangker stadium 4 itu.
Anwar melihat tindakan dan keberanian Mahfud selama ini sudah sangat tepat dan sesuai dengan undang-undang. Hendaknya tindakkan Mahfud itu, juga diikuti penegak hukum lainnya. Korupsi di Indonesia ujar Anwar tidak bisa dipungkiri, bukannya berkurang tetapi semakin menjadi-jadi.
Pada zaman orde baru, kata Anwar praktik korupsi berlangsung sistematis, terpusat, dan tak ada yang berani menggugat. Sementara era reformasi penyakit korupsi berlangsung massif, dengan pemain beragam, dan menyebar ke daerah-daerah.
Korupsi era sekarang kata Anwar, tidak hanya dikendalikan oleh oknum di pemerintah pusat tapi dilakukan juga oleh kelompok-kelompok yang memiliki kekuasaan baru di daerah. “Modusnya, penyuapan, pemerasan, manipulasi proyek, pengelapan uang negara, konflik kepentingan, pengelembungan anggaran ,” ujar Anwar.
Jadi kata Anwar pernyataan Mahfud MD korupsi sekarang lebih parah dari era Orde Baru ada benarnya. Karena korupsi sekarang sudah menjalar kemana-mana. Terkait pemberantasan korupsi, Kata Anwar , penegak hukum tidak boleh berlindung pada posisi ‘zona aman’ tetapi harus terus berkerja pada zona integritas menuju wilayah birokrasi di Indonesia yang bebas korupsi.
“Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedomanan Pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih, melayani di lingkungan Instansi Pemerintah bisa dijadikan Role model,” ujarnya .
Penulis buku Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Melalui Pengunaan Reorative Justicie tersebut, berpendapat, zona integritas menjadi aspek penting dalam pencegahan korupsi di Indonesia saat ini.
Peraturan tersebut kata Anwar menargetkan tercapainya tiga sasaran yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik. Ditambah keberanian penegak hukum seperti yang dilakukan Mahfud MD,mudah-mudahan korupsi di Indonesia akan bisa diminimalkan,” tandas alumni Universitas Islam As-Syaf’yah tersebut. (zul)