Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini kondisinya sangat mengkhawatirkan dan melibatkan banyak oknum aparat.
Jakarta – Pakar hukum pidana, Dr.Anwar Husin, S.M.MM, menilai kasus mafia perdagangan orang yang melibatkan AKBP “L” harus dikawal hingga tuntas. Keterlibatan oknum perwira Polri tersebut dinilai telah mencoreng korps bhayangkara.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai kepala Satgas TPPO, untuk memberantas kejahatan penjualan orang sampai ke akar-akarnya.
Namun tampaknya kejahatan kemanusian itu masih marak terjadi dan melibatkan oknum aparat, ” Ini apa-apaan, presiden sudah galak, tapi masih ada saja oknum yang terlibat,” cetus Anwar.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan ada perwira Polri berpangkat AKBP ditangkap satgas TPPO karena menjadi mafia perdagangan orang.
“Kemudian di Lampung juga sudah ditindak seorang oknum yg terlibat mafia perdagangan orang bernama AKBP L, karena terlibat jaringan TPPO ke Timur Tengah,” kata Mahfud saat berada di gedung BP2MI, Senin (19/6) kemarin.
Selain AKBP L, Polda Lampung juga menangkap empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam mafia perdagangan orang tersebut.“Oknum perwira tersebut seharusnya layak diberhentikan tidak hormat,” tegas Anwar kepada wartawan, Rabu (21/6).
Pakar Hukum Pidana Dr. Anwar Husin, S.H.M.M,menduga,Kasus TPPO selama ini, sudah lama melibatkan oknum aparat. Banyak WNI yang diberangkatkan ke luar negeri melalui sejumlah bandara internasional di Tanah Air, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan seperti dibiarkan begitu saja.
Pengacara kondang tersebut minta tindakan hukum lebih keras terhadap oknum aparat yang terlibat. Bahkan oknum pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), itu hukumannya lebih berat dari masyarakat biasa.
Tindakan keras itu, kata Anwar akan memberikan efek jera bagi pelaku TPPO. “Siapa pun yang terlibat dalam TPPO harus diberi hukuman berat, tetapi untuk oknum yang ikut terlibat harus diberikan tindakkan yang lebih keras lagi, selain dipecat dari jabatannya harus dikenakan tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Bahkan, kata Anwar,pihak Polri perlu menjerat dengan pasal berlapis untuk anggotanya yang melindungi TPPO.”Tak ada kompromi, termasuk oknum Polri jika terbukti mem-backing-I harus disikat habis,” tukas Anwar ketika diwawancarai lewat ponselnya Rabu siang (21/06).
Selalin itu kata Anwar,Aparat hukum perlu ada kerja sama lintas instansi dalam mengusut kasus TPPO yang sedang marak di Indonsia belakangan ini. Pasalnya, kata Anwar,tindak pidana perdagangan orang selama ini, selain melibatkan sendikat dalam negeri dan juga sendikat luar negeri.
Kejahatan perdagangan orang papar Anwar, sangat tidak manusiawi, karena mengeksploitasi manusia, baik dari sisi ekonomi, maupun seksual. TPPO tambah Anwar adalah kejahatan trans nasional serta kejahatan serius terhadap kemanusiaan,”tandas Anwar Husin yang juga pengamat politik tersebut memaparkan. (zul)