Jakarta Indonesia Weekly
Aksi penipuan berkedok orang dekat Presiden kerap kali terjadi. Seperti yang duga dialami sponsor Theodorus Ardi Hartoko sebagai calon Dirut Telkomsel yang dijanjikan bisa lolos oleh Romo Bayu Semar 27 Agustus 2025 lalu.
Sponsor Theodorus Ardi Hartoko Harun Prayitno mengaku rugi puluhan milar dalam kasus dugaan penipuan ini.
Berawal pertemuan antara korban (Harun Prayitno) dengan Arismal, Denny, Januar, Mulyanto di William’s Restaurant, Jl. Tuladong Atas No. 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 27 Agustus 2025 lalu..
Pertemuan tersebut tekait, persiapan pemberian dana tunai dalam bentuk US Dolar sebesar $ 308.000 (sekitar 5 miliar rupiah) milik sponsor yang disimpan di bagasi mobil Lexus B 1 LPN dan sempat diperlihatkan fisik uangnya kepada Arismal,Denny, Januar di bagasi mobil.
“Kami diminta menjadi sponsor dari pihak calon Dirut Telkomsel (Teddy diwakili oleh Mulyanto, Arismal, Denny Januar dengan jumlah sebesar Rp.5 miliar dengan jaminan yaitu Surat Perjanjian antara Theodorus Ardi Hartoko dengan Denny Januar dan Arismal dengan kompensasi 5 milar dikembalikan menjadi 10 miliar,” ujar Harun Prayito.
Lebih lanjut katanya sebagaimana ditirukan pengacaranya Dr. Anwar Husin, surat perjanjian kedua belah pikak akan di tanda tangani setelah dana diserahkan ke Saudara Arismal lalu ke Romo Bayu Semar (Bayu Suryo Adiwinata). Kemudian dana tersebut diserahkan di Café Sentul pukul 20.30 WIB ke Arismal di mobil sedatan Toyota.
Dengan jaminan Surat Pernyataan Kesanggupan atas nama Thiodorus Hartoko kepada PT Dens Vision Property sejumlah Rp. Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) setelah kewajiban PT Dens Bision Proferty dilaksanakan dengan tuntas.
Dalam perjanjian tersebut, pihak pemilik (Harun Prayitno) mendapat kompensasi Rp 5 miliar menjadi 10 miliar. Pihak Asimal/Denny Januar pada saat itu, berjanji setelah dana diserahkan tanda terima perjanjian asli yang telah ditandatangani kedua belah pihak akan diserahkan ke Harun Prayitno.
Namun pada kenyataannya sejak uang diserahkan, sampai sekarang surat perjanjian tidak pernah diserahkan. Dan sejak September hingga Mei 2026 tidak ada kejelasan dan kepastian (wanprestasi).
Menurut Harun Prayitno, uang tersebut diperoleh dari pinjaman pihak ketiga (perorangan) dengan jaminan tanah dan bangunan berupa rumah hunian. Karena wanprestasi, ia, menuntut uang sebesar Rp 5 miliar tersebut untuk dikembalikan karena pekerjaan tidak berjalan.
Dalam kasus ini, Harun Prayitno telah memberi kuasa kepada Dr. Anwar Husin, SH., M.H., M.M. untuk melakukan penagihan, penyelesaian, pendampingan serta tindakan-tindakan hukum lain terhadap Bayu Suryo Adwinata alias Romo Bayu Semar.
Bayu Suryo Adwinata alias Romo Bayu Semar, ketika di konfirmasi Indonesia Weekly lewat Handphonenya 0855.89.84**** tidak membalas dan memberi klarifikasi. (zul)
