Jakarta-Indonesia Weekly
Bangunan liar di dermaga ujung Muara Angke terlihat begitu mencolok. Tdak hanya menganggu pemandangan tetapi, berdiri pas di samping lampu suar yang harusnya seteril dari kapal dan bangunan.
Untuk diketahui fungsi utama lampu suar adalah memancarkan cahaya sebagai penanda visual, bagi kapal di malam hari atau saat cuaca buruk, untuk memandu jalur pelayaran dan menghindari bahaya. “Lampu suar merupakan pedomanan arah kapal, bila tertutup bangunan bagaimana”demikian kata pemilik kapal yang tak bersedia disebut namanya itu.
Pemilik kapal yang mengaku kapalnya sandar di dermaga ujung mengaku heran kenapa bangunan semi permanen tersebut bisa diperbolehkan oleh pihak UP3 Muara Angke. Ia berharap Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta segera menindak dan membongkar bangunan tanpa izin tersebut.
“Bila tidak segera ditertibkan tidak tertutup kemungkinan bangunan liar akan semakin bertambah, di Kawasan yang sebenarnya aktivitas bongkar muat ikan cukup padat,”ujarnya.
Ketika ditanya siapa pemilinya? seseorang yang tak bersedia disebut namanya mengatakan pemilik bangunan semi permanen tersebut bernama Acan alias Samsi. Namun ketika didatangi, Acan alias Samsi tak ada tempat. (zul)
