Indonesia Weekly
Jakarta-Ratusan kapal yang berkapasitas 5 s/d 30 gross ton (GT) dan kapal 30 s/d 60 GT di Pelabuhan Muara Angke terlihat memadati pelabuhan di utara Jakarta tersebut.
Termasuk kata sumber yang dapat dipercaya, kapal diatas 60 GT juga masih banyak yang belum keluar SIPI nya. Kapal-kapal itu, tidak bisa melaut,diduga terhambat oleh proses pembuatan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Padahal, kata pengurus kapal yang tak bersedia disebut namanya, para pemilik kapal itu sudah membayar Pungutan Hasil Perikanan (PHP) kepada negara. “Semua persyaratan sudah dipenuhi, tinggal menunggu tandatangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ” ujarnya Senin (05/01/2026).
Ia menjelaskan, kapal baru bisa melaut setelah mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Namun, katanya Kementerian Kelautan dan Perikanan belumi mengeluarkan penerbitan surat tersebut.
Sejauh ini, pemilik kapal yang minta tidak disebut namanya ketika ditanya apakah sudah membayar? Ia mengatakan sudah membayar PHP dengan nominal yang cukup besar. Uang (PHP), katanya sudah dibayarkan dan otomatis sudah masuk ke kas negara.
Menurutnya, persoalan ini, berdasarkan informasi rekan-rekannya di daerah tidak hanya dialami nelayan Muara Angke. Hampir semua nelayan di Indonesia yang beberapa di antaranya ialah Brebes, Pemalang, Pekalongan, Batang, Semarang, Cirebon, Bali, dan beberapa daerah lainnya mengalami hal yang sama.
“Masalahnya ribuan kapal kalau terus begini akan terus memadati pelabuhan dan ribuan nelayan akan terusmenganggur,”tandas pemilik kapal yang tak bersedia disebutnya namanya itu. (zul)
