Indonesia Weekly
Maraknya Anak Buah Kapal (ABK) kabur di Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara membuat pemilik kapal dan agen, rugi puluhan juta. Diduga ABK kabur, selain alasan waktu melaut yang lama, pendapatan yang dihasilkan juga minim.Tingginya angka ABK kabur diduga menunjukkan lemahnya pengawasan pihak-pihak yang berwenang.
Berdasarkan pengakuan agen, yang tak bersedia disebut namanya kepada wartawan IW mengatakan bahwa ada oknum ABK yang sengaja melakukan penipuan dengan memanfaatkan banyaknya kapal yang membutuhkan ABK , kesempatan itu, kemudian oknum ABK meminta sejumlah uang lalu kabur tanpa alasan jelas.
Seperti penjelasan pemilik kapal inisial (G) berapa hari lalu. Ia, mengaku ketipu oleh lima orang oknum ABK setelah memberikan tiga juta rupiah kepada setiap ABK yang totalnya berjumlah Rp 15 juta. Karena alasan masuk akal , mengirim uang untuk isteri atau keluarga di kampung permintaan itu akhrinya dipenuhi.
Apalagi jangka waktu melaut cukup lama sekitar 4 hingga 6 bulan. Namun setelah permintaan dipenuhi para ABK itu kabur, tanpa alas an jelas. Padahal, kebutuhan operasional kapal seperti BBM, sembako dan obat-obatan , selama enam bulan, sudah disiapkan pemilik kapal.
G, mengaku para ABK itu, direkrut oleh tekong atau pengemudi kapal dari daerah. Tak ayal, lantaran ABK, kabur mau tak mau keberangkatan ditunda, menunggu ABK baru yang siap melaut. Selain G, hal yang sama dialami agen (S). Ia mengaku dikibuli dua ABK yang direkrutnya senilai lima juta.
Lebih lanjut ujar S, fenomena kaburnya ABK, memang kerap terjadi disaat banyaknya kapal yang siap melaut. Apalagi, katanya sejak oktober 2025 sampai pebruari 2026 banyak kapal sandar di Muara Angke lantaran terkandala izin dari pihak KKP.
Dengan adanya kelonggaran dari Kementerian KKP, banyak kapal berbondong-bondong melaut. tentunya juga membutuhkan ABK cukup banyak. Hal ini diduga dimanfaatkan para oknum mencari kesempatan dalam kesempitan dengan cara melakukan penenipuan.
Berdasarkan investegasi banyak lagi pemilik kapal dan agen kapal merugi lantaran banyak oknum ABK kabur. Lalu siapa pihak-pihak yang harusnya mengawasi ABK kapal nelayan? Pihak-pihak yang mengawasi yaitu Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT), melalui Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ditjen PSDKP tugasnya melakukanpengawasan langsung di laut melalui Kapal Pengawasan (KP) Orca, memantau pergerakan apal dengan Vessl Monitoring System (VMS) serta menangani kasus perbudakan atau pelanggaran hukum di atas kapal ikan.
Sementara DJPT menyususn norma, standar, dan memfasilitasi perlindungan, jaminan social, serta keselamatan bagi ABK dan nelayan. (Suminta/zul)
