IndonesiaWeekly, Jakarta—Direktur Munaseli Intelligence for Security & Defense Nusantara (MIFSDN) Ari Rachman K mendukung usulan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra agar Indonesia segera memiliki Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing.
Ari yang juga merupakan pemerhati intelijen dan keamanan menilai ancaman terhadap keamanan nasional saat ini semakin kompleks. Menurut dia, ancaman nonmiliter tidak lagi hanya berlangsung melalui jalur konvensional, tetapi dapat masuk melalui ruang siber, ekonomi, pendanaan politik, institusi pendidikan, media, hingga operasi pengaruh di media sosial.
“Tanpa payung hukum yang jelas, upaya deteksi, pencegahan, hingga penindakan terhadap kegiatan spionase dan intervensi asing akan terbatas. Kita hanya bisa bereaksi setelah kerusakan terjadi. Padahal negara lain sudah punya instrumen hukum untuk memotong rantai sejak di hulu,” ujar Ari dalam lepasan pers yang diterbitkan MIFSDN di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menurut Ari, keterbatasan regulasi khusus berpotensi menyulitkan aparat penegak hukum dan lembaga intelijen dalam menghadapi aktivitas yang berkaitan dengan spionase maupun pengaruh asing.
“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pasal-pasal umum di KUHP dan UU ITE yang multitafsir. Efek jeranya lemah dan pembuktiannya sulit,” tegasnya.
MIFSDN menyebut sejumlah negara demokrasi telah memiliki perangkat hukum untuk meningkatkan transparansi maupun menghadapi aktivitas pengaruh asing.
Ari mencontohkan Amerika Serikat yang memiliki Foreign Agents Registration Act (FARA) serta Espionage Act. FARA, antara lain, mengatur kewajiban pendaftaran bagi pihak tertentu yang melakukan aktivitas politik atau lobi untuk kepentingan pihak asing.
Australia juga memiliki Foreign Influence Transparency Scheme Act (FITS) yang mulai berlaku pada 2018. Sementara Singapura memberlakukan Foreign Interference (Countermeasures) Act (FICA) pada 2021.
Menurut Ari, pengalaman sejumlah negara tersebut dapat menjadi referensi bagi Indonesia, meski kerangka hukum yang diterapkan harus disesuaikan dengan sistem ketatanegaraan nasional.
“Ketiga negara ini bukan negara otoriter. Mereka demokrasi, tapi mereka paham bahwa keterbukaan tidak boleh disalahgunakan untuk menyusup. Indonesia perlu instrumen yang sama, disesuaikan dengan konteks Pancasila dan UUD 1945,” jelas Ari.
MIFSDN menilai setidaknya terdapat empat alasan yang membuat regulasi khusus mengenai spionase dan intervensi asing perlu dipertimbangkan.
Pertama, menurut MIFSDN, terdapat kekosongan atau keterbatasan pengaturan khusus yang secara tegas mendefinisikan spionase dan intervensi asing dalam sistem hukum nasional.
Kedua, lembaga tersebut menyoroti apa yang disebutnya sebagai potensi intervensi asing melalui berbagai jalur, termasuk jaringan politik, organisasi masyarakat, investasi, hingga aktivitas korporasi.
Ketiga, MIFSDN menilai penguatan deteksi dini diperlukan agar negara memiliki instrumen hukum yang memadai dalam menghadapi potensi operasi pengaruh dan kontra-intelijen.
Keempat, stabilitas nasional dinilai menjadi semakin penting di tengah dinamika geopolitik global dan kompetisi pengaruh antarnegara.
Atas dasar itu, Ari meminta pemerintah mempertimbangkan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Menurut dia, regulasi tersebut semestinya dipersiapkan sebelum ancaman berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Undang-undang ini adalah benteng. Ia tidak dibangun saat badai datang, tetapi jauh sebelum angin kencang bertiup,” ujar Ari.
MIFSDN juga mendorong DPR RI membuka ruang pembahasan lintas sektor dengan melibatkan Komisi I, Komisi III, dan Komisi X. Pelibatan akademisi, pakar, serta masyarakat sipil dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak semata-mata berorientasi pada keamanan, tetapi juga tetap menjaga prinsip demokrasi dan kebebasan sipil.
“Mari kita undang para pemikir, akademisi, dan suara masyarakat sipil. Agar hukum yang lahir bukan karena kecemasan, melainkan karena kesadaran kolektif untuk melindungi martabat bangsa,” katanya.
Selain regulasi, MIFSDN mengusulkan penguatan koordinasi antarlembaga melalui pembentukan Desk Kontra-Spionase Nasional di bawah koordinasi BIN.
Desk tersebut, menurut usulan MIFSDN, dapat mengintegrasikan data dan operasi berbagai institusi terkait, termasuk Polri, BAIS TNI, PPATK, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
MIFSDN juga mengusulkan pengembangan sistem peringatan dini siber dan politik berbasis kecerdasan buatan (AI). Menurut Ari, teknologi tersebut semestinya digunakan untuk mendeteksi manipulasi dan disinformasi tanpa mengorbankan kebebasan masyarakat di ruang publik.
Selain itu, MIFSDN mendorong penerbitan aturan pemerintah mengenai audit kepatuhan terhadap lembaga negara, BUMN, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat untuk mengantisipasi potensi infiltrasi.
Ari menegaskan, regulasi anti-spionase yang diusulkan tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk membatasi demokrasi maupun kebebasan pers.
“UU ini bukan alat untuk membungkam demokrasi dan kebebasan pers. Justru sebaliknya, untuk melindungi ruang demokrasi, iklim investasi, dan kedaulatan data kita dari penyusupan kepentingan asing,” kata Ari.
Dia mengatakan konsep keamanan nasional kini telah berkembang jauh melampaui persoalan pertahanan fisik dan pengamanan wilayah perbatasan.
“Keamanan hari ini bukan hanya soal TNI di perbatasan. Keamanan adalah soal data, narasi, dan kebijakan. Kalau tidak dimulai sekarang, biaya yang kita bayar nanti akan jauh lebih mahal. Negara harus hadir melindungi rakyat dari ancaman yang tidak terlihat tapi dampaknya nyata,” ujarnya.
MIFSDN menyatakan siap menjadi mitra diskusi pemerintah, DPR RI, dan BIN dalam penyusunan Naskah Akademik maupun pembahasan RUU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]
