IndonesiaWeekly – Sumedang
Ketua Umum GPHN-RI (Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia), Madun Hariyadi, menilai bahwa kinerja KPK belum sempurna dalam menidak kasus pidana korupsi.
Menurutnya, banyak kasus – kasus yang tidak selesai dengan tuntas.
“Ya, tidak sempurna karena banyak yang tidak terselesaikan dengan tuntas”, ucapnya usai acara deklarasi GPHN-RI di Sumedang, Sabtu, (13/04)
Lebih jelas dirinya mengatakan, salah satu contoh OTT Bupati Subang, karena yang namanya kepala daerah tidak mungkin melakukan Korupsi itu sendiri, pasti ada pihak lain yang turut membatu, bisa dari Kepala Dinas, Kepala Bidang dan yang lainnya.
“Sampai saat ini saya belum melihat KPK menetapkan keseluruhan pihak – pihak yang turut membantu kejahatan korupsi yang dilakukan Bupati Subang, saya rasa masyarakat sudah tahu semua kasus OTT Bupati Subang yang dulu tidak tuntas sampai sekarang”, ungkapnya.
Selama 10 tahun Madun yang aktif sebagai pelapor kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum pernah melihat sampai saat ini kasus korupsi tuntas sampai ke akar – akarnya malahan yang dipilih itu (yang dijadikan tersangka) publik figurnya saja.
Selama ini, ketika masyarakat melaporkan kepada penegak hukum jawabannya belum ada kerugian negara, ini yang belum dipahami dan dilakukan aparat penegak hukum, seharusnya ketika ada laporan harus ada tindakan pencegahan dari awal, tapi tidak dilakukan.
“Dalam proses tender banyak terjadi pemufakatan jahat, harusnya dengan adanya laporan penggiat Anti Korupsi aparat penegak hukum melakukan tindakan pencegahan, jangan kemudian mengatakan belum cukup bukti. Jadi langkah awal itu pencegahan, bukan penindakan.
Kalau yang dilakukan penindakan, implementasinya bisa pencitraan,” imbuhnya.
Sekarang ada kecurigaan yang terjadi di masyarakat bahwa KPK tidak netral, ini yang harus di pahami agar ada kepuasan pada masyarakat terhadap kinerja KPK.
Untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat menurut saya KPK harus berani bersumpah di atas Al Qur’an untuk membuktikan netral atau tidaknya lembaga antirasuah itu.
Madun berharap kedepan dengan adanya PP 43 Tahun 2018 yang dikeluarkan Presiden Jokowi dapat bisa menjadi penyemagat teman – teman penggiat Anti Korupsi.
Dalam PP 43 tersebut ada penghargaan Negara bagi pelapor tindak pidana korupsi, mulai dari penghargaan piagam bahkan uang 200 juta.
“Hanya di era pemerintahan Jokowi pelapor korupsi mendapat penghargaan dari Negara, karna tujuan kita menyelamatkan uang Negara,” pungkasnya. (Ad)