Kasubdit III ditresnarkoba polda metro jaya pimpinan AKBP Iqbal Simatupang berhasil menangkap artis Rifat Umar pengguna narkotika jenis ganja.

  • Whatsapp

Indonesiaweekly,jakarta– Jumat, 4 Oktober 2019 di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kabidhumas Polda metro jaya KombesPol Argo Yuwono didampingi Kasubdit III AKBP Iqbal Simatupang menjelaskan rilis pengungkapan kasus penyalahguna narkotika jenis ganja yang menjerat publik figur artis sinetron Rifat Umar(RU 26 tahun).

Read More

KombesPol Argo Yuwono menjelaskan kronologi penangkapan oleh unit II subdit 3 berawal adanya informasi dari masyarakat di TKP sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba
Informasi tersebut ditindaklanjuti dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Setelah kurang lebih 5 jam melakukan penyelidikan, hari Rabu 02 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 wib di bawah pimpinan katim Akp Dicky F Bahriel di halaman parkir Rumah Kost Kayu Manis Jl. Melati IV No.26 Rt.010 Rw.003 Kel. Bintaro Kec.
Pesanggrahan Jakarta Selatan,anggota Unit 2 Subdit 3 berhasil mengamankan dua orang tersangka
yang mengaku benama Rifat Umar (RU ) dan Rizki Ramadhan (RR 32 tahun). Pada saat dilakukan penangkapan, RU sedang mengantar RR ke
parkiran mobil. Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dirumah kost dan mobil milik RR dan Polisi
menyita barang bukti Narkotika jenis ganja milik RU dan RR serta peralatan untuk menggunakan sabu
diakui adalah milik dari RU. Dalam kamar kos RU juga diamankan teman wanitanya Tessa Nur Aliyah ( TN 25 tahun).
Dari hasil interogasi, didapat keterangan bahwa tersangka RU mendapatkan/memperoleh Narkotika
jenis ganja tersebut dari tersangka RR dengan cara membeli seharga Rp.950.000,- dan itu diakui oleh RR.

Dari hasil interogasi tersangka RU menerangkan bahwa membeli narkotika jenis ganja dengan cara
memesan melalui telepon aplikasi whatsapp kepada RR seharga Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima
puluh ribu rupiah). Selanjutnya tersangka berikut barang bukti Narkotika dibawa ke Kantor Direktorat
Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Melalui hasil tes urin diketahui dua tersangka RU dan RR positif amphetamin dan metamphetamin. ” begitu juga dengan tersangka wanita TN positif ganja dan langsung dilakukan rehabilitasi” jelas Pak Argo.
Dari tersangka RU diamankan barang bukti ganja seberat total 89, 83 gram dan dari tersangka RR diamankan ganja seberat 83,79 gram, timbangan elektrik dan satu unit mobil suzuki ertiga warna abu abu metalik.

Masyarakat mengenal RU pria kelahiran 20 februari 1993 sebagai artis cilik sekak tahun 2000an yang mulai naik daun berkat perannya sebagai Ole, bocah sd tengil sahabat tokoh yoyo yang di perankan Teuku Ryan dalam sinetron komedi Si Yoyo. RU pernah tampil di dua judul layar lebar yaitu film singa karawang- bekasi ( 2003) dan janda kembang(2009), serta 10 judul sinetron yaitu Bayangan adinda (2003), SI Yoyo musim 1( 2003), oom pasikom (2004), yoyo dan popo (2005), malin kundang(2005- 2006), pesantren rock nroll ( 2011), pangeran ( 2015-2016),pangeran 2 (2016-2017), kiamat hari jumat (2017) dan mimpi metropolitan(2018- sekarang).
” saya baru setahun pakai ganja awalnya coba coba
saya bekerja di salah satu perusahaan gaming sebagai content kreator ya mungkin butuh banyak inspirasi lah dan saya pure sebagai pemakai dan perempuan yang bersama saya adalah pasangan saya bukan perempuan macam macam, saya sangat menyesal dan semoga dengan kejadian ini jadi titik balik saya” jelas Ru kepada awak media.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU
RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
(sepuluh miliar rupiah).(dc)

Related posts