Jakarta Indonesia Weekly
Tabir gelap penegakan hukum, alur kepemilikan dan aliran dana dari ratusan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah mulai terkuak.
Don Ritto (DR), seorang pengusaha mengeklaim diri sebagai pemilik aset uang tunai Rp 476 miliar dan logam mulia seberat total 74 Kilogram (Kg) yang berada di rumah pribadi di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat (Jabar) tersebut.
Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso menegaskan, kliennya siap bertanggungjawab dan membeberkan bukti-bukti kepemilikan aset-aset tersebut kepada tim penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terkait penempatan rumah Febrie oleh Don Ritto, Handika menjelaskan, Idon pada 2023 meminta izin kepada Febrie agar rumah pribadi itu digunakan sementara sebagai kantor operasional yayasan.
Sebab rumah itu, kata Handika sudah lebih dari 10 tahun tak ditempati oleh Febrie maupun keluarga. “Rumah itu sudah tidak ditinggali, nggak pernah dipakai sama Pak Febrie sudah 10 tahun lebih. Lalu di tahun 2023, rumah itu dipinjam oleh Pak Idon untuk kantor yayasan,” kata Handika.
Pada 2024, kata Handika, Idon meminta izin kepada Febrie, agar di dalam rumah tersebut dibangun lemari brangkas untuk penyimpanan aset-aset. “Fungsinya buat apa? Untuk menaruh barang-barang yang berharga bagi yayasan, karena di situ nantinya banyak aktivias operasional yayasan,” kata Handika.
Hubungan antara Febrie dan Idon, katanya memang sudah kenal akrab sejak lama. Keduanya berasal dari kampung yang sama di Jambi, dan satu pertemanan di sekolah, sampai pada almamater sama.
Syarat Formil
Kenapa status Febrie yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu? Penggeledahan rumah Jampidsus (Febrie Adriansyah) oleh penyidik Polri harus tunduk sepenuhnya pada KUHAP dan aturan perlindungan khusus aparat.
Berdasarkan, Pasal 33 ayat (3) dan (4) KUHAP, penggeledahan harus disaksikan oleh 2 orang saksi. Jika penggeledahan disaksikan oleh Kepala Desa/Lurah atau Ketua RT/RW dan disaksikan oleh anggota keluarga penghuni rumah, maka keabsahan formilnya terpenuhi.
Penyitaan Barang Bukti: Seluruh barang bukti (seperti dokumen atau barang berharga) yang disita saat penggeledahan harus dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan dilaporkan kepada Pengadilan Negeri untuk ditetapkan status hukumnya.
Pada dasarnya penggeledahan wajib memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Aturan ini berlaku untuk penggeledahan rumah, pakaian, dan badan. Namun, dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, penyidik diperbolehkan melakukan penggeledahan terlebih dahulu tanpa izin.
Setelah penggeledahan darurat selesai dilakukan, penyidik wajib segera melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapatkan persetujuan. Tempat yang digeledah itu diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau benda yang dapat disita dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan.
Secara hukum, proses ini sah dan prosedural apabila memenuhi syarat formil dan materiel. Polri, terkait hal ini dipastikan telah mengantongi bukti kuat.Penyitaan ini merupakan langkah progresif dari pihak kepolisian.
Pada Jumat (17/7/2026) tim penyidik gabungan Dittreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor resmi menyerahkan seluruh alat-alat dan barang-barang bukti terkait penanganan perkara Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Keduanya sejak pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait dengan skandal korupsi dalam penanganan perkara korupsi PLTU Batubara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS).
Penyidik kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap Don Ritto sejak ditetapkan tersangka, pada Jumat (10/7/12026). Sedangkan Febrie, belum sekalipun pernah diperiksa oleh kepolisian sebelum dijadikan tersangka.
Barang bukti yang diserahkan polisi ke tim penyidik kejaksaan, termasuk di antaranya uang tunai dari berbagai pecahan mata uang yang ditemukan di Resto de’Clan dan Koin Money Changer, serta dari hasil geledah di rumah pribadi Febrie di Sentul City.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Budi Hermanto mengatakan, dari hasil identifikasi langsung oleh para ahli yang membantu penyidik kepolisian, menyatakan semua barang bukti tersebut berbentuk asli. Termasuk emas lantakan 74 Kg tersebut.
“Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram, atau sekitar 74,01 Kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian,” tandas, Kombes Budi saat penyerahan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) lalu.
Selain menyerahkan barang-barang bukti tersebut, penyidik Polri juga menyerahkan tanggungjawab dua tersangka, Febrie dan Don Ritto kepada tim penyidikan di Jampidsus.( Dari Berbagai Sumber. Penulis Dr. Anwar Husin,.S.H.M.H.M.M Pakar Hukum Pidana dan Tim Ahli Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Hukum pada Kantor Penasehat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional).






