Jakarta-Indonesia Weekly
Presiden Prabowo Subianto telah mengetruksikan dan menetapkan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebesar Rp15.000 per liter, bagi pengusaha nelayan dengan kapal berukuran 30 sampai 200 Gross Ton (GT).
Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas di Hambalang pada Senin (13/7/2026) kemarin untuk menekan biaya operasional yang sebelumnya mencapai Rp21.300 per liter. Kuota penyaluran BBM khusus ini sebanyak 400.000 ton untuk periode enam bulan ke depan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan surat Keputusan (SK) dan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memastikan titik distribusi tepat sasaran. “Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Bahlil Lahadalia lebih lanjut mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian usaha bagi pelaku sektor perikanan yang selama ini menghadapi tingginya harga BBM. “Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp 15.000 ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” tutur Bahlil.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, harga khusus bagi nelayan dengan kapal berukuran 30-200 GT agar beban operasional mereka berkurang. Sementara itu, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM dengan harga Rp 6.800 per liter.
Airlangga,mengatakah bahwa berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri, harga BBM nonsubsidi seharusnya berada di kisaran Rp 18.600 per liter. Selisih sekitar Rp 3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).(zul)





