Diduga Ingkar Janji ABK Tuntut Janji THR Pemilik Kapal Ikan Baruna

foto ABK Kapal Baruna sedang berfoto bersama

Jakarta-Indonesia Weekly

Delapan Anak Buah Kapal (ABK) pada Kapal Ikan Baruna mengaku tunjangan  hari raya senilai satu juta tidak dibayar oleh pemiliknya. Seperti dikisahkan Kukuh Agung Prianto kepada Indoesia weekly Sabtu sore (20/06/ 2026), di pelabuhan Muara Angke , Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara.

Read More

Menurut Kukuh, Bersama tujuh temannya ketika akan direkrut, dijanjikan akan diberi gaji/ perhari Rp 30 ribu, hasil pancingan dihargai Rp. 7500 perkilonya. Selain itu, jika hasil Lelang mencapai Rp 800 juta maka  ditambah tunjangan hari raya senilai Rp. 1000.000.

Sementara nahoda kapal atau tekong mendapat THR Dua juta lima ratus ribu. Tetapi jika hasil Lelang tidak memenuhi target maka masing-masing ABK mendapat THR senilai Rp 800 ribu, sedangkan nahoda kapal tetap. Namun, setelah pulang dari melaut THR tidak dibayar dengan alasan kapal  sempat merapat di pulau.

Menurut Kukuh alas an pemilik kapal tidak masuk akal dan tidak beralasan. Pasalnya ujar Kukuh pada waktu itu, kapal merapat untuk mencari sinyal dan menghindari cuaca ektrim. Kukuh dan teman-temannya minta keadilan dan berharap hak-hak mereka dipenuhi tanpa dipotong satu rupiah pun.

Fenomena pemilik kapal yang mengingkari janji, termasuk soal gaji atau kontrak kerja, rentan memicu eksploitasi. Pemilik kapal ikan yang ingkar janji (seperti tidak membayar gaji, jam kerja, atau melanggar Perjanjian Kerja Laut/PKL) telah melanggar hak asasi dan ketenagakerjaan.

Sementera, pemilik kapal Ketika dkonfirmasi lewat WA nomor 0811 87**** terkait dugaan inggar janji ini, hinga berita  dirilis belum memberi tanggapan.

Sementara, Syahbandar Muara Angke, Robbani ketika dihubungi lewat ponselnya mengatakan bahwa, kasus ini dapat dilaporkan secara resmi melalui instansi pemerintah terkait atau lembaga bantuan hukum.

Tetapi katanya setelah dicek di lembaran PKL seperti yang diceritakan para ABK tidak tertera poin  janji pemberian THR. Hal ini agak susah. Oleh karena itu, Ia berpesan kepada seluruh ABK pada saat disodorkan PKL, tolong di foto atau minta foto copynya.

Jika terjadi perselisihan seperti ini katanya bisa dituntut secara hukum dan pemilik kapal tak bisa mengelak. Robbani balik bertanya kepada ABK, dari mana  janji tersebut, apakah dari agen  atau langsung dari pemilik kapal?

Setelah dikonfirmasi ke ABK, ternyata pemilik langsung yang menjanjikan secara tersirat. Kendati tidak tersurat, “Janji tersebut langsung dari pemilik kapal pada saat mau berangkat,” tegas Kukuh. Robbani  akan mencoba menengahi persoalan ini. Ia akan memanggil pemilik kapal untuk mempertanggungjawabkan janji-janjinya. “Nanti coba kita panggil pemilik kapalnya,” tandas Robbani Ketika dihubungi lewat ponselnya.

Bila, benar ada janji-janji itu dan argumen pemilik kapal tidak masuk akal maka pihaknya akan menengahi dan memberikan sanksi baik secara teguran maupun sanksi keras berupa penangguhkan izin melaut, jika hak-hak para ABK belum dipenuhi. (zul)

Related posts