IndonesiaWeekly, Kota Depok—Pemerintah Kota Depok diperkirakan mengalokasikan sekitar Rp130 miliar per tahun untuk pengelolaan sampah melalui kerja sama dengan PT Bintang Sakera Abadi (BSA) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung. Anggaran tersebut berkaitan dengan pengolahan sampah hingga 1.000 ton per hari.
Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna mengatakan, nilai tipping fee yang telah melalui kajian akademis Universitas Indonesia (UI) ditetapkan Rp395.000 per ton sebelum pajak. Karena itu, menurut dia, peningkatan pendapatan retribusi sampah menjadi salah satu bagian penting agar beban pembiayaan pengelolaan sampah tidak seluruhnya bertumpu pada APBD.
“Yang ditarik itu masih di bawah Rp10 miliar per tahun. Makanya kita apresiasi juga Dinas LH yang akan menaikkan pendapatan retribusi dari sampah ini, di APBD Perubahan sekitar Rp15 miliar per tahun dan di 2027 sampai Rp70 miliar per tahun,” ujar Ade, Selasa (29/9/2026).
Ade mengatakan, berdasarkan perhitungan Kementerian, potensi pendapatan retribusi sampah di Depok dapat mencapai sekitar Rp93 miliar per tahun. Karena itu, DPRD meminta pendataan terhadap kendaraan pengangkut sampah, termasuk kendaraan berplat hitam, agar kewajiban retribusi dapat diterapkan sesuai aktivitas pengangkutan.
Selain pembiayaan, DPRD juga menyoroti pengawasan di TPA Cipayung. Ade menyebut fasilitas pengawasan keluar-masuk kendaraan sampah perlu diperbaiki, termasuk timbangan dan sistem pemantauan.
“PT BSA sendiri akan memasang timbangan. Saya minta pemerintah kota juga memperbaiki timbangan di sana, supaya tidak ada peningkatan cost recovery,” katanya.
Dalam kerja sama tersebut, masa kontrak ditetapkan lima tahun dan selanjutnya dilakukan evaluasi. Penilaian akan melibatkan tim pemantau, termasuk unsur akademisi independen dan DPRD melalui Komisi C.
Ade juga mendorong penguatan bank sampah di tingkat masyarakat. Menurut dia, pemilahan harus dilakukan sejak dari sumber agar sampah organik maupun anorganik dapat dikelola lebih efektif.
“Bank sampah yang ada di masyarakat perlu direvitalisasi lagi. Mereka tidak hanya mengelola nonorganik, tapi juga harus organik. Sehingga keseluruhan sampah bisa ada intervensi dari masyarakat sendiri,” ujar Ade.
Ia menilai pengelolaan sampah perlu menjadi program bersama yang melibatkan dinas, kecamatan, kelurahan hingga rukun tetangga dan rukun warga termasuk melalui skema insentif bagi masyarakat.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]






