IndonesiaWeekly, Kota Depok — Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok kepada Polres Metro Depok yang gugat oleh Tomsir Benediktus Gultom terpaksa ditunda karena pihak termohon mangkir, Hal ini disesalkan oleh Tim Pengacara dari DPP LBH Gultom, Selasa (22/9/2026).
Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Yudi Dharma dengan tim pengacara adalah Bahari Gultom, Harapan Gultom, Haris, Tumpal A Gultom, Friska JM Gultom, Ofeldies H Gultom, dan Prans Shaleh Gultom.
“Hari ini kami kecewa. Kami dari DPP LBH Gultom Center sudah menghadiri sidang praperadilan dari prinsipal kami, Tomsir Benediktus Gultom. Namun, termohon Polres Metro Depok mangkir, sehingga sidang kali ini gagal,” kata Haris.
Sebut Haris, berharap Polres Metro Depok hadir pada sidang berikutnya karena menjadi kewajiban setiap warga dan institusi negara yang setara dihadapan hukum. Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada tanggal 5 Oktober 2026.
Praperadilan ini adalah upaya hukum yang menjadi hak pemohon, imbas dari penangkapan dan penahanan Tomsir oleh Polres Metro Depok pada tanggal 2 September 2026. Yang disebut oleh tim pengacara yang ditahan setelah mendapat desakan dan ditekan dari oknum suatu ormas kesukuan tertentu dengan ancaman akan berunjuk rasa ke Polres Metro Depok dengan menurunkan massa ribuan orang dari pelbagai daerah.
Sebab Tomsir ditahan, terang Haris, karena disangkakan ikut serta pengeroyokan Amran Rajagukguk oleh Bonar Napitupulu di sebuah lapo di Jalan Raya Jakarta-Bogor di sekitar Simpangan Depok, pada Jumat tanggal 24 Juli 2026 yang lalu. Padahal, yang terjadi adalah perkelahian antara Bonar dengan Amran di dalam lapo, sedangkan Tomsir tidak ikut serta dalam perkelahian tersebut. Tomsir pada saat peristiwa sedang berada di luar lapo.
Kemudian, Amran melaporkan Tomsir ke Polisi dengan delik pengeroyokan. Terlapor pun diperiksa pada tanggal 4 Agustus 2026.
Dimana, setelah diperiksa dan dijadikan tersangka, Tomsir ditetapkan statusnya wajib lapor. Dan, selama itu, Tomsir pun tidak pernah mangkir dan selalu komitmen datang.
“Nah, itulah yang menjadi pertanyaan atau tanda tanya besar bahwa pada tanggal 1 September 2026 lantaran adanya desakan dari oknum ormas kepemudaan Batak yang akan melakukan unjuk rasa besar. Maka 2 September klien kami ditahan,” ujar Haris.
Melanjutkan Haris, ditambahkan pengacara Friska JM Gultom, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke PN Depok pada 7 September 2026. Praperadilan ini dimaksudkan untuk menguji proses hukum yang mendera kliennya, khususnya terkait penahanan yang di nilai janggal, untuk menjaga ketertiban umum.
“Mana ada, alasan seperti itu. Tidak sesuai KUHAP. mengapa, lantaran ada tekanan oknum ormas?” heran Friska.
Friska menjelaskan ada sejumlah prosedur dalam penangkapan Tomsir yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Besar harapan kami dalam sidang praperadilan ini kami dapat membuka dan mendudukkan proses hukum yang benar yang saat ini sedang dialami oleh klien kami, yang menurut hemat kami di luar prosedur yang diatur KUHAP,” ujarnya.
Friska mengatakan, klien mareka sangat kooperatif dengan penyidik dalam menghadapi masalah ini.
“Setiap dipanggil penyidik selalu hadir. Bahkan sewaktu menyerahkan mobil pribadinya pun sebagai barang bukti karena diminta penyidik, mobilnya pun dihantarkan sendiri oleh klien kami, Tomsir . Artinya, terbukti Tomsir, klien kami, sangat sangat kooperatif,” kata Friska.
Tim kuasa hukum berharap praperadilan ini dapat menguji secara terbuka proses penangkapan dan penahan Tomsir serta memastikan seluruh tindakan hukum terhadap kliennya dilakukan sesuai hukum.
Friska juga meminta Kapolres Metro Depok, Christian, hadir atau mengutus perwakilan dalam sidang praperadilan berikutnya.
“Salam presisi Pak Kapolres. Janganlah Polri dapat ditekan-tekan oleh oknum Ormas. Terima kasih,” kata Friska.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Depok dan Amran Rajagukguk belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran dalam sidang praperadilan maupun agumentasi yang disampaikan tim kuasa hukum Tomsir Gultom.
[Redaktur: Azhari]






