IndonesiaWeekly, Nganjuk — Pengasuh Ponpes Mojosari Nganjuk, Jawa Timur, KH Musyafak Fauzi, menilai tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu lebih berorientasi pada penerima manfaat, bukan mengutamakan terhadap keberadaan dapur.
Syafak yang terlibat dalam pengelolaan dapur MBG mengatakan, program tersebut sangat membantu santri dari keluarga ekonomi lemah. Dengan nilai makanan sekitar Rp10 ribu per porsi, bantuan itu dinilai meringankan biaya makan di pondok.
“Biasanya, biaya makan di pondok-pondok itu hanya Rp450 ribu sebulan, sudah termasuk makan tiga kali. Jadi bantuan makanan bergizi ini sangat dirasakan manfaatnya,” ujar Syafak saat ditemui di kediamannya di kompleks Ponpes Mojosari Nganjuk.
Ia menyoroti skema pendanaan dapur yang disebut tetap mendapat sekitar Rp6 juta per hari tanpa bergantung pada jumlah porsi. Menurutnya, pola tersebut perlu dievaluasi agar anggaran lebih sejalan dengan jumlah penerima manfaat.
Syafak juga mengeluhkan birokrasi pengelolaan MBG. Salah satu dapur yang dikelolanya disebut berhenti beroperasi sekitar dua bulan setelah kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengundurkan diri.
“Terus terang saja birokrasi di BGN ini sangat rumit. Dapur yang dikelola Syafak sudah dua bulan tidak beroperasi. Masalahnya bukan karena mitra, tapi karena kepala dapurnya berhenti,” katanya.
Menurut dia, pemerintah dapat menunjuk kepala SPPG lain sebagai pelaksana sementara sehingga pelayanan tidak terhenti.
Syafak turut menyoroti penambahan titik dapur MBG di Nganjuk. Ia menyebut jumlah dapur idealnya disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat. Ia memperkirakan kebutuhan sekitar 90 dapur dengan cakupan 2.000 hingga 3.000 penerima per dapur. Sementara jumlah dapur saat ini disebut mencapai sekitar 140 titik.
“Kalau pemerintah ingin tegak lurus, pendekatannya dari jumlah penerima manfaat. Dapurnya berapa pun tidak masalah. Pokoknya penerima manfaatnya jelas dan jumlahnya jelas,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi informasi mengenai dugaan jual beli titik dapur MBG yang disebut mencapai Rp300 juta hingga Rp500 juta. Syafak menegaskan informasi tersebut masih sebatas yang ia dengar dan belum disertai bukti olehnya.
Terkait keamanan makanan, ia menilai setiap dugaan keracunan harus tetap ditangani dan dievaluasi pemerintah. Namun, evaluasi perlu melihat keseluruhan proses distribusi makanan.
“Kalau pendekatannya penerima manfaat, berapa pun jumlah dapurnya tidak masalah. Yang penting jumlah penerima manfaatnya jelas. Jangan sampai yang dilindungi justru dapurnya, bukan penerima manfaatnya,” tandasnya.
[Redaktur: Teuku Isnain Jroh]






