Opini: Putusan MA Terkait BPJS, Bersifat Final dan Mengikat

Ketum DPP Ormas Militan34

Jakarta-Indonesia Weekly

Mahkamah Agung (MA), ahirnya, mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan MA,  yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sejalan dengan keinginan masyarakat.

Read More

Pada prinsipnya jaminan sosial, mencakup jaminan kesehatan adalah hak asasi manusia. Pemerintah harus mewujudkan pemberian jaminan kesehatan diminta atau tidak diminta. Karena pada dasarnya kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia itu sendiri. Putusan MA, mengabulkan judicial review adalah putusan yang final, tidak ada banding terhadap yudisial review.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hal ini,  tidak bisa mengajukan banding ataupun kasasi terkait putusan judicial review Perpres 75/2019 tersebut.  Dikabulkannya judicial review oleh MA tersebut secara otomatis, pembayaran iuran BPJS Kesehatan kembali ke aturan lama yang tertuang dalam Perpres 82/2018.

Dalam Perpres 82/2018, besaran iuran peserta mandiri antara lain, untuk kelas III sebesar Rp25.500 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp51 ribu per orang per bulan, dan kelas I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan.

Sementara dalam aturan yang sudah dibatalkan MA, rincian iuran peserta mandiri yakni kelas III sebesar Rp42 ribu per orang per bulan, kelas II sebesar Rp110 ribu per orang per bulan, dan kelas I sebesar Rp160 ribu per orang per bulan.

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu. Besaran iuran BPJS peserta mandiri tertuang dalam Pasal 34 Perpres 75/2019. “Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.”Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

  1. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  2. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
  3. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

  1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
  2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
  3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pada 2 Januari 2020 lalu. Kenaikan iuran BPJS sebenarnya bukan tanpa alas an. Keputusan Presiden tersebut , dilakukan untuk mengatasi masalah defisit keuangan  BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.

Untuk diketahui, defisit BPJS sebesar Rp3,3 triliun pada 2014, menjadi Rp5,7 triliun pada 2015, dan Rp9,7 triliun pada 2016. Defisit terus berlanjut hingga 2017 menjadi sebesar Rp13,5 triliun dan pada 2018 menjadi Rp19 triliun. Tahun lalu, defisit diperkirakan sebesar Rp32 triliun.

Namun keputusan tersebut digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke MA. Gugatan diajukan karena kenaikan iuran tersebut berpotensi memberatkan hidup mereka. Gugatan akhirnya dikabulkan MA dengan menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur soal kenaikan iuran tersebut tak memiliki kekuatan hukum.  (Penulis, Dr. Anwar Husin, SH. MH, adalah Ketum DPP Militan34 dan Dewan Pakar Indonesia Weekly)***

Related posts