Jakarta Indonesia Weekly
Militan (M 34), berniat melaporkan oknum pelaku pembakaran spanduk Presiden Jokowi yang terjadi di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10) kemarin, ke Mabes Polri. “Perlakuan oknum yang membakar foto Jokowi sangat melukai hati kami sebagai relawan Jokowi,”demikian kata Ketua Umum Militan 34 Dr. Anwar Husin, S.H, M.M, ketika dihubungi lewat ponselnya Selasa pagi (13/10).
Penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Barat tersebut, meminta aparat kepolisian untuk segera menyelidiki, mengusut dan menangkap oknum pembakar foto Jokowi untuk diproses secara hukum. Dia juga mengajak relawan Jokowi lainnya bersatu melaporkan tindak pidana penghinaan ke Polisi.
Llatar belakang video yang beredar, sangat meyakinkan bahwa video pembakaran tersebut adalah rekaman asli dan bukan hasil editan. Pembakaran tersebut terjadi pada saat aksi demonstrasi penolak UU Omnibus Law di Bandung Jawa Barat, Senin (12/10).
Presiden Jokowi jelas Anwar merupakan simbul Negara yang harus kita hormati. Apalagi Jokowi pada saat Pilpres mendapat suara mutlak dari rakyat Indonesia. “ Sebagai presidan dan symbol negera seharusnya semua warga negara wajib menghormati kepala negara,” tukasnya.
Dalam Negara demokrasi mengutarakan pendapat dilindungi undang-undang.”Tetapi dalam mengutarakan pendapat harus juga dilakukan secara santun dan tidak melecehkan atau menghina apalagi menyangkut symbol Negara,” papar Anwar.
Pidana Penghinaan
Menurut Anwar Husin, pembakaran foto presiden atau wakil presiden dalam aksi unjuk rasa, dapat dimasukkan sebagai tindak pidana (melanggar ketentuan Pasal 134 KUHP dan atau Pasal 154 KUHP ). Perbuatan tersebut juga telah melanggar ketentuan yang terdapat pada Undang-undang Nomor 9 tahun 1998, khususnya ketentuan Pasal 16 dan atau Pasal 17.
Hal ini dilandaskan bahwa pembakaran foto presiden dan atau wakil presiden tersebut dapat dipandang sebagai perbuatan yang bersifat menghina serta dapat menimbulkan rasa kebencian atau antipati terhadap kepala pemerintahan negara Republik Indonesia bagi khalayak atau masyarakat yang melihat atau mengetahui atas perbuatan tersebut.
Pelaku pembakaran foto presiden dan atau wakil presiden dalam aksi unjuk rasa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pasal 134 KUHP, yaitu pidana pemenjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500 dan atau Pasal 154 KUHP, yaitu pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.
Pelanggaran Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 9 Tabun 1998 dapat pula dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 134 KUHP dan atau Pasal 154 KUHP sebab di dalam kedua ketentuan tersebut tidak diatur sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum, khususnya terhadap pembakaran foto presiden dan atau wakil presiden dalam aksi unjuk rasa.
Para pemimpin buruh punya kewajiban membela kepentingan anggotanya. Namun,para demonstran perlu mengetahui, penerbitan UU Cipta Kerja merupakan solusi persoalan ketenaga kerjaan dan para investor yang selama ini terjadi di Indonesia.
Menurutnya, UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu adalah respon Pemerintah terhadap tuntutan masyarakat agar terciptanya lapangan kerja, perbaikan birokrasi, penyederhanaan regulasi, dan penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha.
Sebab, selama ini penciptaan iklim kondusif bagi investasi dan dunia usaha terkendala oleh berbelit-belit serta tumpang-tindihnya aturan-aturan. Hal ini membuat birokrasi iklim investasi memerlukan waktu yang panjang. “Untuk itu, diperlukan pembenahan-pembenahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.
Kendati demikian pakar hukum pidana tersebut berharap,Pendukung Jokowi harus mampu menahan diri dan sabar terhadap segala penghinaan itu. “Saya percaya dalam waktu singkat aparat polisi akan mampu mendekteksi keberadaan pelaku dan akan segera memprosesnya secara hukum,” tandas mantan aktivis yang kini tergabung dibanyak organisasi kemasyarakatan tersebut. (zul)