Politisi Partai Demokrat Pemilihan RT-RW Harus Mengacu Pergub 2022

Indonesia Weekly

Jakarta-Para calon ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Jakarta harus memenuhi persyaratan pencalonan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Read More

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono sebelumnya mengatakan bahwa, salah satu syarat wajib untuk dipenuhi bagi calon ketua RT dan RW di Jakarta yakni, berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.

“Patokannya, sesuai dengan Pergub yang berlaku saja, minimal SMA,” ujar Mujiyono saat diwawanarai belum lama ini. Lebih lanjut katanya, untuk menjadi ketua RT dan RW harus memiliki kemampuan berkomunikasi, menyelesaikan masalah, serta berwawasan luas. Sehingga dapat menentramkan wilayah yang dipimpinnya.

“Menurut Pergub itu SMA, ini kan soal kemampuan memimpin. Kalau mau jadi RT tuh dia harus punya kemampuan memimpin, mengorganisir, kemudian dia menjadi orang yang ditokohkan lalu disukai oleh warganya,” tegasnya dikutip pada sebuah media nasional.

Sekretaris Kelurahan Pluit, Wisnu Irhusnah

Sementara Sekkretaris Kelurahan, Pluit, Wisnu Irhusnah terkait pemilihan RW 11 Muara Angke Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, ditemui di kantornya, Senin (10/03) ditanya soal  pemilihan RT dan RW 11 Muara Angke, aturannya mengacu pada Pasal 21 yakni dengan mekanisme musyawarah hingga mencapai kata mufakat.

Sebelum Pergub baru dikeluarkan,  RT dan RW, hanya menjabat selama 3 Tahun yang tercantum pada Pergub 171 tahun 2016. “Nah, dengan adanya Pergub Nomor 22 tahun 2022 masa bakti RT dan RW tersebut menjadi 5 Tahun sesuai pasal 28,” ujarnya.

Ditanya, jika ketua RT dan RW di Jakarta sudah habis masa jabatannya tetapi pemilihannya belum terlaksana? Wisnu mengatakan, lurah dapat memberhentikan ketua RT dan/atau pengurus RW, tentunya atas usul masyarakat.

Sedangkan jika panitia pemilihan ketua RW mengundurkan diri karena berhalangan atau sakit, maka  mekanisme pemilihan panitianya diserahkan kembali kepada RT-RT. Ditanya jika jabatan Ketua RW bila masa baktinya habis sementara belum terpilih RW baru? “Maka tugas RW yang lowong akan  diemban sementara oleh Kelurahan hingga terpilih RW baru,” tandas Wisnu. (zul)

Related posts