Jakarta,indonesiaweekly.co.id – 9 Nopember 2020
Kapolsek Jagakarsa Kompol R. Eko Mulyadi, S.Sos bersama Satpol PP Kecamatan dan anggota Polsek Jagakarsa melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan terhadap Covid-19 sekaligus pelayanan pengamanan kepada warga masyarakat yang akan melakukan pembayaran denda tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.senin (09/11/2020).
Jumlah pelanggar yang akan melakukan pembayaran denda tilang pada hari Senin tanggal 9 Nopember 2020 ini dibatasi sebanyak 2000 orang mengingat masih berlaku nya PSBB masa transisi.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan : “Kita senantiasa menghimbau agar warga masyarakat yang akan membayar denda tilang tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak muncul cluster baru di Kantor Kejaksaan Negeri Jaksel.”
Pihak kejaksaan telah membagi warga masyarakat yang akan membayar denda tilang menjadi 4 kelompok, dan masing-masing kelompok terdiri dari 500 orang. Sebelum warga masyarakat datang telah dilakukan penyemprotan disinfektan. Kegiatan tersebut diulangi lagi pada saat jam istirahat pukul 12 siang dan setelah selesai pelaksanaan kegiatan sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran covid-19 cluster perkantoran.
Selama pelaksanaan kegiatan, terpantau kondusif. Warga yang tidak mendapat nomer antrian disarankan untuk kembali besok hari.