Dr. Anwar Husin, S.H,M.M, Laporan Habib Luthfi bin Yahya, Timbulkan Efek Jera Terhadap Pelanggar UU ITE

  • Whatsapp
Pakar Hukum Pidana

Jakarta IndonesiaWeekly
Pakar Hukum Pidana Dr. Anwar Husin S.H, M.M, mendukung pelaporan terhadap Ustad Maheer At-thuwalibi terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Lutfi bin Yahya. Laporan itu sebagai pembelajaran dan bisa menimbulkan efek jera terhadap pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE).

foto ist

Dengan adanya laporan tersebut, setiap orang bisa menjaga etika dan tidak sembarangan mengeluarkan berpendapat di media sosial. “Salah-salah bisa berakibat hukum,” demikian jelas mantan Legislator dari Kalimantan Barat tersebut, ketika dihubungi lewat ponselnya Jumat pagi, (20/11).
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 19/2016, delik-delik tersebut dapat dilaporkan atau diadukan kepada Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (PPNS ITE). Sanksi dapat dijatuhkan apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan pidana yang berdasarkan pada ketentuan hukum acara pidana.
Terkait kasus yang menimpa Habib Luthfi bin Yahya ujar ujar Anwar, secara esensi memenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik karena perbuatan dalam cuitan tersebut telah menyerang kehormatan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah tersebut. “Laporan pihak Habib Luthfi bin Yahya itu sudah tepat,” tukas Anwar.
Habib Luthfi bin Yahya melalui kuasa hukumnya, Husin Shihab, Muanmas Alaidid dan Aulia Fahmi pada senin 16 November 2020 lalu di badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, melaporkan Ustad Maaher At- Thuwailibi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial.
Menurut Muannas Alaidid terdapat sejumlah barang bukti yang telah disarahkan ke Bareskrim Polri yakni 1 unit USB berisi URL screenshot cuitan dan lain-lain. “Semoga polri segera menindaklanjuti dugaan penhinaan dan kebencian terhadap orangtua dan guru dan kyai kita Habib Luthfi bin Yahya,” dikutif melalui cuitan Muannas Alaidid Senin 16 November 2020 lalu.
Cuitan lama Maheer pada 26 Agustus 2020, mengunggah Luthfi bin Yahya dengan peci yang ditutup semacam kafiyeh menyerupai kerudung. Maheer menuliskan cuitannya dengan kalimat tidak sopan. “Iya tambah cantik pake jilbab. Kayak kyai Banser ini ya,” cuitan lama Maheer At-Thuwailibi itu.
Ustaz Maaher kata Anwar Jika terbukti bersalah atas dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya bisa dijerat Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidananya diatas 5 tahun penjara.
Sementara, ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Karenanya tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung di tahan oleh pihak kepolisian.

Read More

Ruang Dialog

Sementara diminta tanggapan terkait cuitan Habib Rizieg Shihab dan pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi, karena dianggap lalai dalam menegakkan protokol kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat dan Bogor Jawa Barat, loyalis Jokowi tersebut berpendapat.
Dalam masalah ini jelas Anwar, pemerintah harus tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakan hukum. Wibawa pemerintah harus ditegakkan. Selain itu, ruang dialog harus dibuka seluas-luasnya. Sehingga terjadi solusi dan kasusnya jelas serta tak saling curiga satu sama lain. “Sudah lama energy kita habis sia-sia gara-gara persoalan ini,” tukasinya.
Dalam ruang dialog tersebut masing-masing pihak terbuka dan tak membawa ego sektoral sehingga ketemu benang merahnya. Semua pihak juga hendaknya menjaga dan menghormati wibawa pemerintah yang telah dipilih secara sah pada Pilpres 2019 lalu.
Terkait kepulangan Habib Rizieq , jangan ada yang menarasikan pemerintah kontra terhadap Habib Rizieq. Anwar menilai, kepulangan Imam Besar FPI itu, menandakan pemerintah Indonesia tidak mengintervensi karena selama ini mereka terbuka terhadap Habib Rizieq.
Semua pihak juga tegas Anwar tidak mempersoalkan kepulangan pentolan FPI tersebut. Mari kita saling percaya demi kebaikan bangsa dan Negara. Persoalan ini tuturnya selain telah menganggu persatuan dan kesatuan kita sebagai satu bangsa juga telah memecah konsenterasi pemerintah menangani pademi Covid-19.
“Tugas pemerintah, sangat berat. Semua pihak harus mengerti dan mempercayakan kepada pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi Negara,” tandas Anwar Husin yang juga Ketua Umum Militan 34 tersebut. (zul)

Related posts