Indonesia Weekly
Kepolisian Polda Metro Jaya tak mau lagi berkompromi dengan imam besar FPI Habib Shihab (HRS). Polda Metro Jaya,menegaskan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akan ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan sebagai saksi), Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab), Polda Metro Jaya melakukan penangkapan MRS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Mapolda, Jumat (11/12/2020).
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Irjen M Fadil Imran, menyebut organisasi yang kerap menebar kebencian dan penghasutan dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
“Satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas itu melakukan tindak pidana seperti hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun,” kata Fadil di kantornya, Jumat,(I1/12).
Kelompok masyarakat seperti itu dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. “Di samping ini merupakan tindak pidana, juga dapat merobek-robek kebhinekaan karena menggunakan identitas sosial. Negara ini dibangun dari kebinekaan,” ujarnya.
Upaya Paksa
Pakar hukum pidana, Dr. Anwar Husin, S.H, M.M, sependapat dengan Polda Metro Jaya. Imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, katanya bisa dipanggil paksa bila terus-menerus mangkir dari pemanggilan polisi. Polisi juga menyatakan akan menggunakan upaya pemanggilan atau penangkapan paksa terhadap Rizieq dan tersangka lainnya.
Upaya pemanggilan atau penangkapan paksa tukas Anwar, bisa dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Pasal 112 ayat (2) itu berbunyi; orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Terlebih, dalam perkara ini Rizieq telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Polri akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan.
Dalam kasus yang menimpa HRS ini berdasarkan pengamatan Anwar, aparat kepolisan telah bertindak professional.”Saya kira siapapun di Indonesia ini yang punya masalah hukum tak terkecuali Habib Rizieq, harus mengikuti aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Anwar Husin juga menyayangkan adanya upaya penghalang-halangan yang dilakukan laskar FPI saat pihak kepolisian mengirimkan surat panggilan ke kediaman Habib Rizieq di Petamburan beberapa waktu lalu. “Siapa pun yang dengan sengaja menghalangi proses hukum, bisa dikenakan Pasal pidana dengan kurangan enam tahun penjara,” katanya.
Enam Tahun
Menurut Anwar, siapapun jika tiga kali dipanggil secara berturut-turut tidak hadir, maka pihak kepolisianan bisa melakukan tindakan tegas dengan cara melakukan penjemputan paksa. “Habib Rizieq bisa dikenakan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” paparnya.
Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. (zul).