Artis Cathrine Wilson Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Kurungan Penjara

  • Whatsapp

Depok, indonesiaweekly.co.id | Sidang pembacaan putusan kasus yang menjerat artis Catrine Wilson (Keket) digelar hari ini di Pengadilan Negeri Depok. Senin (25/01/2021).

Sidang yang dilaksanakan secara virtual dipimpin Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa dengan melihat fakta persidangan dan berbagai pertimbangan majelis hakim memutuskan pidana kurungan selama 7 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Read More

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa hukum terdakwa Vera Wahono dihadapan awak media menyampaikan menerima putusan majelis hakim.

“Cathrine menerima putusan tersebut, Cathrine sendiri sudan menjalani selama 6 bulan 13 hari jadi tinggal sedikit lagi bebas,” ujar Vera.

Terkait kondisi Cathrine pihaknya menyampaikan kondisinya sekarang baik-baik saja.

“Kita mengharapnya rehab, mungkin majelis hakim menganggapnya Cathrine tidak termasuk yang bisa direhap kita terima saja. Untuk banding JPU masih ada waktu 7 hari untuk banding, kalau kita tidak melakukan banding. Cathrine minta doa nya saja semoga lancar dan kondisi beliau sekarang baik-baik saja,” pungkasnya.

Terpisah, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok, Arief SY saat ditanya terkait tuntutan JPU 8 bulan rehap pihaknya menjelaskan, Dari proses persidangan yang kita jalani ternyata didalam berkas perkara ini yang pertama terhadap kedua orang terdakwa itu telah dilakukan BAP tim assessment terpadu oleh BNN pusat dan rekomendasi mereka bahwa terhadap kedua terdakwa tersebut agar dilakukan rehabilitasi di lido selama 3 bulan,

“Tapi karena kita pertimbangan-pertimbangan sudah 3 bulan kita tidak ikuti lama nya yang di rekomendasikan oleh Lido tapi kita ambil yang 8 bulan biar dia sembuh betul. Kemudian proses juga ternyata terhadap kedua terdakwa juga tidak ditemukan termasuk dalam jaringan pengedar maupun bandar,” tutur Arief.

BACA JUGA :  Guna Meringankan Beban Pelajar Kejaksaan Negeri Depok Sediakan WiFi Gratis

Areif juga menjelaskan, Karena barang bukti yang ditemukan berkesuaian dengan SEMA dibawah 1 gram

“Kemudian pasal yang diajukan juga pasal 127 ada peraturan-peraturan dalam kita juga ada Perma Mahkamah Agung agar  kita melakukan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan, tapi kan putusan akhir setelah majelis hakim untuk memutus perkara tersebut,” pungkasnya. (Rina)

Related posts