Bogor, indonesiaweekly.co.id | Terhitung mulai tanggal 11 Januari 2011 BPBD Kabupaten Bogor mulai beroperasi
yang ditandai dengan pelantikan pejabat struktural BPBD Kabupaten Bogor mulai
dari Eselon II, III dan IV. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Daerah
dan Struktur Organisasi Tatalaksana Kinerja BPBD. BPBD merupakan Perangkat
Daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati. Sesuai Pasal 4 Perda Nomor 2 tahun 2015, Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Bogor mempunyai tugas :
1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup
pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada bupati setiap bulan sekali dalam kondisi
normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang, barang dan bantuan lainnya;
7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat;
8. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, BPBD mempunyai fungsi :
1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak
cepat dan tepat, efektif dan efisien;
2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan
menyeluruh.
Berdasarkan penjelasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 , BPBD mempunyai fungsi koordinasi, komando
dan pelaksana dalam penanggulangan bencana. Pada fungsi komando, BPBD melaksanakan Penanggulangan
Bencana dengan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari Perangkat Daerah lainnya, instansi
vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat
bencana. Sedangkan pada fungsi pelaksana, BPBD melaksanakan penanggulangan bencana secara terkoordinasi
dan terintegrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah
dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
II. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) BPBD Tahun 2021
Indikator kinerja bisa dimaknai sebagai alat yang digunakan untuk mengukur pencapaian suatu target, baik dengan
menggunakan ukuran kualitatif maupun ukuran kuantitatif. Dengan menggunakan indikator kinerja, suatu kinerja
bisa dievaluasi apakah telah berhasil mencapai target yang telah ditentukan ataukah tidak.
Pada tahun 2021 BPBD mengalami perubahan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan yang disesuaikan dengan
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah dan Kemendagri Nomor 050 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dari uraian diatas
BPBD mempunyai Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dicapai pada tahun 2021 pada Triwulan I, diantaranya
adalah :
NO
III. Program Kegiatan BPBD Tahun 2021
Pada tahun 2021 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mempunyai 2 program dan 12
Kegiatan yang terdiri dari 1 Program utama dan 1 Program pendukung, Program Utama Badan Penanggulangan
Bencana Daerah di tahun 2021, dengan serapan anggaran (realisasi) sebagai berikut :
1. Program Utama yaitu Program Penanggulangan Bencana dengan 4 kegiatan, yaitu:
– Keuangan : 5,41 %
– Fisik : 0 %
2. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerha Kabupaten/Kota dengan 8 kegiatan, yaitu :
– Keuangan : 9,40 %
– Fisik : 2,21 %
Dengan total realisasi Triwulan I sampai dengan 31 Maret adalah :
Keuangan : 7,53 %
Fisik : 0,46 %
IV. Pelaksanaan Kegiatan di Tahun 2021
Sampai dengan Tahun 2021 pelaksanaan kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor
secara umum telah berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) tahun 2021.
Berikut beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Bogor sampai dengan tahun 2021 ini :
Kegiatan Penyusunan laporan capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi kinerja SKPD telah diselesaikan
1 Dokumen LAKIP;
Kegiatan Forum Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Tahun 2022, yang dihadiri oleh Wakil DPRD dari Komisi IV dan Bappedalitbang yang
dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021 bertempat di Aula BPBD;
Pembentukan Desa Tangguh Bencana dengan melaksanakan kegiatan untuk pelatih dan bimbingan teknis
manajemen posko bencana untuk para relawan Desa Tangguh Bencana di Megamendung Kabupaten Bogor
2021;
Pelatihan pertolongan penyelamatan dan evakuasi, jumlah peserta yang mengikuti pelatihan PPE 50 orang dari
unsur yang berbeda.
Penanganan Kedaruratan Bencana :
Bencana Alam yang terjadi di Wilayah Kabupaten Bogor Selama Tahun 2021 Tercatat sampai dengan 31 Maret
sebanyak 401 kejadian yang terjadi dari tanah longsor 151 kejadian, banjir 21 kejadian, angin kencang 147
kejadian dan lain – lain 82 kejadian, dari semua kejadian tersebut BPBD telah melakukan penanganan kedaruratan
sebagaimana mestinya seperti pengiriman Logistik bagi Korban Bencana, Evakuasi Korban dan Puing, bahan
material lainnya Akibat Bencana.
Berikut adalah rincian kejadian bencana di wilayah Kabupaten Bogor selama periode Triwulan I Bulan Maret
tahun 2021 :
Demikian Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2021 ini dibuat dengan
harapan dapat memberikan gambaran tentang berbagai capaian kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Bogor dalam rangka pencapaian tahapan Visi dan Misi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor pada umumnya.
1. Kegiatan Forum Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Tahun 2022, yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021 bertempat di
Aula BPBD Kabupaten Bogor;
2. Kegiatan Pelatihan Kesiapsiagaan bagi masyarakat PTPN Gunung Mas pada tanggal 10 s/d 11 Februari 2021;
3. Pembentukan Desa Tangguh Bencana dengan melaksanakan kegiatan untuk pelatih dan bimbingan teknis
manajemen posko bencana untuk para relawan Desa Tangguh Bencana di Desa Sukamahi Kecamatan
Megamendung Kabupaten Bogor 2021 dimulai pada hari Selasa 16 s/d 18 Maret 2021;
4. Senin 22 s/d 24 Maret 2021 dilaksanakan kegiatan pelatihan pencegahan dan mitigasi bencana dengan tema
“Pertolongan, Penyelamatan dan Evakuasi, untuk Meningkatkan Kapasitas Tim Relawan di Kabupaten Bogor
Dalam Menanggulangi Bencana”;
5. Foto kegiatan (terlampir).