Jokowi Tegas,Barisan Jenderal Turun Tangan ! Selesaikan Persoalan TMII Lewat Hukum Pidana Korupsi

  • Whatsapp
Pakar Hukum Pidana, Dr. Amwar Husin, S.H,M.M

Jakarta-Indonesia Weekly

Pakar Hukum Pidana, Dr. Anwar Husin, SH,M.M mengaprisiasi langkah Presiden Jokowi ambil alih asset dan pengelolahan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Haparan Kita.

Read More

Apalagi sudah 44 tahun  wisata kebanggan bangsa Indonesia itu tidak berkontribusi terhadap pemasukan Negara. “Berdasarkan alasan  tersebut, maka tepat bila, pemerintah mengambil alih TMII,” tegas Anwar dihubungi lewat ponselnya Minggu pagi (11/04).

Seperti keterangan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko yang  ikut buka suara terkait polemik pengambilalihan pengelolaan  TMII  menyebutkan, bahwa TMII di bawah pengelolaan Yayasan Harapan Kita mengalami kerugian Rp 40 miliar hingga Rp 50 miliar setiap tahunnya.

“Perlu saya sampaikan sampai saat ini kondisi TMII dalam pengelolaannya mengalami kerugian dari waktu ke waktu. Itu jadi pertimbangan. Kasihan Yayasan Harapan Kita nombokin terus dari waktu ke waktu,” kata Moeldoko dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (9/4) lalu.

foto Ist TMII

Berdasarkan keterangan Moeldoko tersebut,,  Anwar menyarankan agar TMII tidak lagi dikelola oleh pihak swasta, melainkan oleh lembaga-lembaga pemerintah yang terkait dengan segmen yang ada, supaya bisa mendatangkan pendapatan  secara signifikan  terhadap pemasukan  negara.

Selain itu kata Anwar, pemerintah  tidak boleh  berhenti pada upaya perdata saja, tetapi  harus juga diselesaian melalui pendekatan hukum pidana korupsi  bila memang ada indikasi terjadi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yayasan.

Menurut Anwar,  sikap pemerintahan  Presiden Jokowi dengan menuntut suatu pertanggungjawaban hukum baik secara perdata maupun secara pidana,  merupakan kewajiban pemerintah dan suatu pendidikan politik yang baik  agar kasus pengelolahan asset Negara secara sewenang-wenang  tidak terulang lagi dikemudian hari.

Mengacu pada  TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, bahwa Upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, keluarga, yang melanggar hukum demi keuntungan pribadi dan orang lain. “Namun harus tetap mempertahankan prinsip praduga tak bersalah dan Hak Asasi Manusia,” tambahnya.

Perpres TMII

Pengambil alihahan TMII, melalui Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII)  yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 31 Maret 2021,menyebutkan bahwa penguasaaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemesetneg) mengacu pada bebarapa pertimbangan.

Pertimbangan perpres pengambil aliahan TMII tersebut, berdasarkan keputusan Presiden Nomor  51/1977, bahwa TMII beserta segala bangunannya yang berada di atasnya adalah milik Negara. Pertimbangan lainnya daya guna dan hasil guna pengelolaan TMII perlu dioptimalkan demi menjadikan TMII sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa serta  serana wisata edukasi bermatra budaya Nusantara untuk mempertebal rasa cinta persatuan serta kesatuan bangsa.

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemsetneg maka penguasaan dan pengelolaanya oleh Yayasan Harapan Kita  berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51/1977 dinyatakan berakhir.

Dengan berahirnya penguasaaan dan pengelolaan TMII, Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII kepada Kemsetneg. Pembina yayasan Harapan Kita,  diketuai Bambang Trihatmodjo, sedangkan Ketua umum dijabat oleh Siti Hardiyayanti Indra Rukmana dan ketua diduduki Sigit Harjojudanto.

Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII dilaksanakan paling lama tiga bulan terhitung sejak Perpres tersebut berlaku. Sebelum dilakukan serah terima Yayasan yang dikelola keluaga Presiden kedua Soeharto tersebu dilarang membuat atau mengubah perjanjian/perikatan terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kemsetneg.

Yayasan Harapan Kita juga dilarang menganti pengurus, direksi manajemen, pengelola atau sebutan lain bagi manajemen TMII tanpa persetujuan tertulis dari Mensetneg. Yayasan wajib berkoordinasi dengan Kemsetneg dalam melakukan proses pengahiran dan transisi pengelolaan TMII.

Pada Pasal 3 menyebutkan terkait dengan pengambilalihan penguasaaan dari pengelolaan tersebut maka Mensetneg membentuk Tim. Dalam pasal 4, Tim ini akan melakukan penguasaan dan pengelolaan TMII secara langsung bila Yayasan Harapan Kita tidak melaksanakan kewajibannya yakni menyerahkan laporan pelaksanaan serta menyerahkan pengelolaannya ke Kemsetneg.

Penguasaan dan pengelolaan oleh tim tadi harus segera diikuti dengan audit operasional, inventarisasi, dan peneliaan asset. Pada Pasal 5 disebutkan Kemsetneg dalam melakukan pengelolaan TMII dapat bekerjasama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelollan Barang Milik Negara/Daerah.

Terkait karyawan TMII diatur pada Pasal 6. Disebutkan, karyawan tetap yang bekerja pada pengelola TMII dapat dipekerjakan kembali sebagai karyawan pada pengelola baru. Sedangkan Pasal 7 menyebutkan segala kewajiban dalam pengelolaan TMII yang harus dipenuhi sebelum Peraturan Presiden ini berlaku menjadi tanggung jawab Yayasan Harapan Kita.

Semua kepengurusan ini nantinya digantikan tim transisi bentukan Presiden Jokowi. Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 96 Tahun 2021.

Pada susunan kepengurusan Yayasan Harapan Kita, sangat kental nama-nama dari keluarga Cendana. Anak dan keluarga penguasa 32 tahun di Indonesia itu menduduki sejumlah posisi penting dalam kepengurusan yayasan.

Anak Soeharto di antaranya Bambang Trihatmodjo duduk selaku pembina yayasan. Selanjutnya Siti Hardiyanti Indra Rukmana alias Mbak Tutut, mengisi posisi sebagai ketua umum.

Sedangkan Sigit Harjojudanto tercatat sebagai ketua. Sementara suami Siti Hardiyanti, Indra Rukmana, tercantum sebagai ketua pengawas yayasan.

Bintang Dua

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut, ada sejumlah unsur di dalam tim trasansisi.“Di situ ada tim pengarah, ada Pak Mensesneg, Menseskab, berikutnya ada KSP,” beber Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).

Tim transisi TMII itu diketuai oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama. Lalu anggota tim transisi di antaranya ialah Sesmil Presiden Marsda M Tonny Harjono serta sejumlah pejabat dari Kemensetneg, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.

Sedangkan dalam menjalankan tugasnya, tim transisi akan didampingi tim asistensi. Mereka di antaranya Kepala Badan Pengawasan dan Pembangunan (BKPP) Muhammad Yusuf Ateh, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban.

Lalu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Feri Wibisono serta dua jenderal bintang dua yang berkuasa di DKI Jakarta. “Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya,” Tandas Moeldoko. (zul).

Related posts