Ketum GPHN RI Menduga Kuat Adanya Pihak Yang Sengaja Tidak Didalami Keterlibatannya

Foto : Dua tersangka UH dan Dj kuat dugaan diperalat oleh terdakwa debitur dan mantan kepala cabang

Indonesiaweekly.co.id, Serang, Banten – Ketum GPHN RI, Madun Hariyadi kembali angkat bicara soal berita keterlibatan UH dan DJ dalam dugaan tindak pidana korupsi BJB cabang Tangerang. Rabu,(16/06/2021).
“saya mencium aroma tidak sedap adanya prestasi yang kuat dugaan dilakukan oknum dengan cara cara yang kotor,” ucap Madun.

Read More

Madun mengatakan,  Menurut saya ada isi berita yang menyesatkan yang menuduh Dj ikut menikmati aliran dana 2,3 M, yang benar itu, uang pribadinya Dj yang dititip di rekening kejati banten tidak ada kaitanya dengan perkara pidana. Uang Dj 2,3 M itu milik pribadi dari hasil jual mobil, pinjaman dan dari hasil jual perhiasan, dan uang itu sudah pernah diajukan pihak kejaksaan untuk disita pengadilan.

Akan tetapi hakim memutuskan uang itu dikembalikan ke kejati, Saya yakin majelis hakim sangat cermat dan tidak mau merampas harta pribadi yang memang benar tidak ada kaitanya dengan perkara pidana.

“Saya juga melihat konstruksi hukum perkara BJB ini sangat amburadul, karena kuat dugaan masih banyak pihak lain yang punya peran penting yang sengaja tidak di dalami keterlibatanya membantu berbuat melawan hukum terdakwa Kunto Aji basuki dan dheerandra alteza widjaya, dan saya sebagai pegiat anti korupsi menduga ada oknum yang sewenang wenang dalam menangani perkara BJB cabang Tangerang ini,” ungkap Madun

Seperti yang kita ketahui bersama dalam sidang pokok perkara kasus BJB cabang Tangerang ini, pada tahun 2015 terjadi akad kredit BJB cabang Tangerang dengan debitur PT Djaya Abadi Soraya dan CV Cahaya Rezeki, yang direkturnya adalah sepasang suami istri Dheerandra Alteza Widjaya dan Jihan, yang dibantu mantan kepala cabang BJB cabang Tangerang.

Padahal, terdakwa Dheera dan Kunto Aji sebelum melakukan perbuatan melawan hukum di BJB cabang Tangerang sudah terlebih dahulu melakukan perbuatan melawan hukum di BJB cabang Purwakarta dengan modus yang sama, memperalat pengusaha dan orang dinas.

“Kami pegiat anti korupsi sangat mendukung kinerja Kejati  Banten dalam mengungkap kasus korupsi selama kinerjanya Profesional, bermartabat dan menggunakan hati nurani.
Kami dari GPHN RI akan melakukan upaya pelaporan-pelaporan ke komisi lll DPR RI, Ombusman, Komjak, Menkopolhukam dan komnas HAM agar mendalami adanya dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak meliki hati nurani dalam melakukan penegakan Hukum.” tegasnya.

Related posts