Jakarta Indonesia Mingguan
Pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke Jakarta Utara merupakan salah satu fokus pemerintah DKI Jakarta untuk mengatasi over kapasitas pelabuhan. Namun saat ini menghadapi problematika serius terkait sempitnya lahan dan tata kelola pelabuhan yang kurang maksimal.
Berdasarkan data awal tahun 2026, pelabuhan kapal Muara Angke, mengalami gelombang yang parah. Pelabuhan dengan kapasitas standar untuk 1.000 kapal kini menampung lebih dari 2.500 kapal, menyebabkan kondisi semrawut dan kolam labuh padat merayap.
Pemerintah (Pemprov DKI dan KKP) sedang melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah ini, diantaranya rencana perluasan pelabuhan, memperluas daya tampung untuk menampung sekitar 500-600 kapal tambahan untuk mengurai kemacetan lalu lintas laut.
Seiring pertumbuhan kawasan pelabuhan Muara Angke yang pesat, mendorong peningkatan kebutuhan akan hunian dan fasilitas penunjang, sehingga pembangunan tanpa izin atau bangunan liar tak terelakkan termasuk kawasan Kali Adem.
Terkait rencana perluasan daya tampung pelabuhan Nelayan Muara Angke, tentunya akan menyasar ke Pelabuhan Kali Adem. apalagi tujuan utama pembangunan pelabuhan Kali Adem sebagai antisipasi over kapasitas Pelabuhan Muara Angke.
Kendati, sudah dibangun, namun akses jalan tidak memadai, sehingga palabuhan Kali Adem kurang dimanfaatkan secara maksimal dan hanya berfungsi sebagai tempat sandar kapal saja. Diduga, karena kurangnya aktivitas bongkar muat, munculah bangunan-bangunan diduga ilegal dikawasan itu.
Hal ini tentu, tentunya akan mempersulit pengembangan Pelabuhan Kali Adem. Apalagi jika dikaitkan dengan rencana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang ingin memperluas kapasitas Pelabuhan Muara Angke maka bangunan yang sudah menjamur di kawasan itu akan menjadi penghalang.
Konon awal mula banyakknya bangunan dikawasan Kali Adem, adanya warga yang menguruk pantai. Kemudian diperjual belikan dengan alasan ganti rugi uang urukkan. Sejak itu banyak lahan yang dulunya rawa, dipungsikan menjadi kantor, bengkel dan tempat tinggal. Akibatnya Kawasan Kali Adem jadi semberaut dan tak terurus.
Ini semua karena kurang pengawasan selain itu, kurang efektifnya pengelolaan pertanahan serta minimnya koordinasi antar lembaga pemerintah dalam penegakan hukum terhadap aset negara, tak ayal, bangunan ilegal menjamur dan tidak memiliki kepastian hukum.
Jika dilihat rata-rata bangunan di kawasan itu, berdiri tanpa memperhatikan aturan zonasi, sehingga menimbulkan tekanan pada infrastruktur seperti jalan, listrik, dan air bersih, serta menyebabkan kesemerawutan dan penurunan kualitas lingkungan kawasan itu.
Banyaknya bangunan secara lingkungan, , menyebabkan degradasi lingkungan, terutama jika bangunan didirikan di kawasan lindung, bantaran sungai, atau daerah rawan bencana, sehingga meningkatkan risiko kerusakan lingkungan dan bencana alam.
Selain itu, bangunan, yang tidak terdaftar,mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi, serta menambah beban fiskal biaya pemerintah akibat penertiban dan pemulihan lingkungan. Penegakan hukum, memungkinkan pemerintah bertindak cepat dan efektif dalam menanggulangi pelanggaran pembangunan di Kali Adem.
Berdasarkan banyak penelitian, lemahnya pengawasan dan rendahnya kepatuhan pelaku usaha menjadi tantangan utama dalam penerapan sanksi administratif, sehingga diperlukan penguatan sistem pengawasan dan pengambilan keputusan berdasarkan efisiensi manajerial agar penegakan hukum dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (Penulis adalah Koordintaor Aliansi Wartawan, Pengacara dan Nelayan Muara Angke ).
