Solusi ABK Kabur, Otoritas Muara Angke Harus Terbitkan Payung Hukum Perekrutan

H. Goto, Pemilik Kapal Muara Angke

Indonesia Weekly

Maraknya Anak Buah Kapal (ABK) yang kabur  di  Pelabuhan Nelayan Muara Angke, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara  membuat pemilik kapal dan agen, tertipu puluhan juta.  Seperti yang dialami H. Goto, beberapa waktu lalu. Ia ditipu oleh  lima oknum setelah membayar Tiga Juta setiap orangnya.

Read More

Namun, naasnya saat akan berangkat melaut, kelima ABK tersebut tak kunjung datang. Tak pelak,  keberangkatan akhirnya ditunda lantaran tak ada satupun yang datang. Diduga, lima orang yang mengaku  ABK  itu, kabur,fenomena ini, menunjukkan lemahnya pengawasan otoritas di Muara Angke dan tak jelasnya mekanisme perekrutan calon ABK.

Berdasarkan keterangan pemilik kapal H. Goto dan agen ABK tak bersedia disebut namanya, oknum ABK yang melakukan penipuan, memanfaatkan banyaknya kapal yang  membutuhkan ABK , dengan alasan tersebut,  para oknum tersebut sebelum berangkat meminta sejumlah uang lalu kabur tanpa alasan jelas.

kapal parkir di Muara Angke

Seperti  penjelasan H. Goto, Ia, mengaku ketipu  oleh lima orang oknum ABK setelah memberikan ,mengirim uang untuk isteri atau keluarga di kampung. Apalagi saat itu bertepatan bulan puasa dan menjelang hari Raya Idul Fitri, akhirnya  permintaan itu akhrinya dipenuhi.

Apalagi jangka waktu melaut cukup lama sekitar 4 hingga 6 bulan. Namun setelah permintaan dipenuhi  para ABK, kabur, tanpa alasan jelas. Padahal, kebutuhan  operasional kapal seperti BBM,  sembako dan obat-obatan ,  selama enam bulan,  sudah disiapkan.

H. Goto, mengaku para ABK itu,  direkrut oleh tekong, dari daerah. Tak ayal, lantaran ABK,  kabur  mau tak mau keberangkatan ditunda, menunggu ABK  baru yang siap melaut.  Selain G, hal yang sama dialami agen (S). Ia mengaku dikibuli dua ABK yang direkrutnya  senilai lima juta.

Masing-masing ABK inisial (J) asal Cilegon Provinsi, Banten sebelum berangkat minta empat juta dan dan  (F) asal tegal senilai lima juta.  Namun, saat mau berangkat keduanya kabur. Gara-gara hal itu dirinya mengaku rugi Sembilan Juta Rupiah.

Lebih lanjut ujar S, fenomena  kaburnya ABK, memang kerap terjadi disaat banyaknya  kapal yang siap  melaut. Apalagi, katanya sejak oktober 2025 sampai pebruari  2026 banyak kapal sandar di Muara Angke lantaran terkandala izin dari pihak KKP.

Dengan adanya kelonggaran dari Kementerian KKP,  banyak kapal berbondong-bondong   melaut. tentunya juga membutuhkan ABK cukup banyak. Hal ini diduga dimanfaatkan para oknum  mencari kesempatan dalam kesempitan dengan cara melakukan penenipuan.

Berdasarkan investegasi banyak lagi pemilik kapal dan agen kapal merugi lantaran banyak oknum ABK  kabur. Lalu siapa pihak-pihak yang harusnya mengawasi ABK kapal nelayan? Pihak-pihak yang mengawasi  yaitu Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT), melalui Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ditjen PSDKP tugasnya melakukanpengawasan langsung di laut melalui Kapal Pengawasan (KP) Orca, memantau pergerakan apal dengan Vessl Monitoring System (VMS) serta menangani kasus perbudakan atau pelanggaran hukum di atas kapal ikan.

Sementara DJPT  menyususn  norma, standar, dan memfasilitasi perlindungan, jaminan social, serta keselamatan bagi ABK dan nelayan. (zul)

Related posts