Jakarta-Indonesia Weekly
Para pengusaha di Muara Angke binggung, ikwal perizinan usaha di Muara Angke yang terkesan adanya ego sectoral antar UP3 Muara Angke dan Citata Penjaringan Jakarta Utara.
Seperti yang dialami bengkel milik (A) di Muara Angke. Tiba-tiba turun Surat Berita Acara Survey Hasil Pemeriksaan/Pengawasan Pelaksanaan Bangunan dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara tertanggal 22 April 2026.
Hasil pemeriksaan dan Arahan petugas, mengatakan bahwa pada saat survey terdapat kegiatan:, pembangunan bengkel/Gudang tanpa dilengkapan izin. Kemudian PBG (persetujuan Bangunan Gedung) UK 17 m x2 lantai.
Berdasarkan hal itu, petugas lapangan, meminta pemilik bengkel agar menghentikan kegiatan dan segera mengurus izin PBG. Selain itu, petugas juga menginstruksikan terhadap kegiatan Pembangunan, agar mengkonfirmasi perizinan yang dimiliki ke UT3.
Menyikapi instruksi pegutas Citata tersebut, Sekretaris Lapangan Aliansi Wartawan, Pengacara dan Nelayan (AWPN) Muara Angke, Suminta mempertanyakan surat teguran dari Citata Penjaringan Jakarta Utara tersebut.
Pasalnya, selama ini para bengkel dan pembangunan sarana dan prasarana di Muara Angke, cukup berkoordinasi dengan Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan (UP3) Muara Angke Jakarta Utara.
Lebih lanjut kata Suminta, UP3 Muara Angke, dibawah Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta bersifat otonom. UP3, fungsi dan tugasnya selain mengelola tempat pelelangan ikan (TPI), juga bertanggungjawab atas Pembangunan, pemiliharaan dan pengembangan sarana prasarana di lingkungan pelabuhan perikanan Muara Angke.
Selain itu UP3 Muara Angke, memberikan pelayanan kepada penguna jasa Pelabuhan, baik dari segi operasional kapal maupun fasilitas lainnya. “Jika melihat rincian wewenang UP3 tersebut maka harusnya segala perizinan harusnya satu pintu yaitu UP3 Muara Angke” tegas Suminta.
Terkait, Surat Berita Acara Survey Hasil Pemeriksaan/Pengawasan Pelaksanaan Bangunan dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara tertanggal 22 April 2026, Suminta, merasa heran dan mengatakan sepertinya ada ego sectoral antar instansi dalam pengelolaan pembangunan di Muara Angke.
Adanya surat teguran tersebut, membuat pengusaha bengkel lainnya resah. Mereka takut jika nantinya surat teguran tersebut terjadi pada usahanya. “Petugas, harus mengerti kondisi ekonomi sekarang.
“Jangan sampai usaha-usaha yang memperkerjakan banyak tenaga kerja, gara-gara banyak izin yang nggak jelas akhirnya tutup,”tandas Suminta seraya akan menemui dan mendorong Komisi A DPRD DKI Jakarta mempertanyakan dugaan terjadinya ego sectoral kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta. (zul)
