Jakarta-Indonesia Weekly
Pengusaha docking di Muara Angke Jakarta Utara, menjerit, lantaran Permprov DKI Jakarta ,menaikkan sewa tanah sebesar 60 persen. Menurut pengusaha sebut saja Ah, yang tak bersedia disebut namanya mencontohkan sebelumnya hanya bayar Rp 500 juta sekarang harus membayar Rp 800 juta.
Kendati Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dilonggarkan, dan covid 19 sudah melandai, masih membuat pengusaha docking susah bernafas. Walau sudah ada pemilik kapal yang melakukan docking, namun masih terbilang sepi dibanding sebelum pademi covid -19 terjadi beberapa tahun lalu.
Para pengusaha docking berharap agar pemerintah memberikan kelonggaran dengan tidak langsung menaikkan restribusi begitu besar sehingga para pengusaha bisa memulihkan usahanya pasca pademi usai. Para pengusaha docking juga berharap kondisi pandemi kembali berlangsung pulih agar pemilik kapal banyak yang naik docking untuk meneruskan usahanya.
Menurut Ah, perusahaanya selama pademi berlangsung tetap mempertahankan karyawannya, walaupun usaha dockingnya sepi. Itu dllakukannya selain membantu agar karyawan tak kehilangan kerja juga mengikuti himbauan pemerintah agar tidak merumahkan para karyawannya. “Tetapi ketika, akan mulai usaha agar bisa normal, tiba-tiba restribusi naik,” katanya ketika diwawancarai belum lama ini.
Selain pengusaha docking, pengusaha pembekuan ikan atau coldstrage terkait kebijakan ini, mengatakan hal yang sama. Mereka merasa heran, banyak pengusaha sedang menata usahanya agar bisa tumbuh malah ada kebijakan yang kontradiktif dengan menaikkan tariff sewa lahan yang begitu tinggi.
“Disaat usaha sudah mulai tumbuh dari keterpurukan akibat pademi covid 19, pemerintah membuat kebijakan menaikkan sewa lahan yang cukup tinggi,” ujar pengusaha coldstrage yang tak bersedia disebut namannya itu.
Anggota Komisi B, DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Perjuangan, Manohara, ketika diminta tanggapan , Senin petang (18/07), terkait keluhan para pengusaha docking dan coldstarage atas kenaikan sewa lahan mengatakan meminta IW lihat Perda restribusi. “Kalau Perda-nya menyebut separti itu, maka harus dijalankan! Keringanan bisa ditempuh dengan insentif,” ujarnya.
Insentif pajak yang dimaksud yakni pembebasan sementara PPh final atas sewa, service chage, pengantian biaya listrik. Kemudian, PPh pasal 21, pasal 23 dan pasal 25, PPh 22 inpor, serta meminta percepatan restrukturisasi PPN.
Sementara untuk insentif pajak pada pemerintah daerah yang diminta adalah pembebasan sementara untuk pajak PB 1, PBB, pajak rellama indoor dan outdoor, pajak hiburan dan pajak parkir. “Bagi pengusaha merasa berat, bisa mengajukan permintaan insentif,” tandas Manohara. (zul)