Jakarta-Indonesia Weekly
Pakar Hukum Pidana, Dr. H. Anwar Husin, S.H.M.M dihubungi lewat ponselnya Kamis pagi (10/11) menilai, Video pengakuan Aiptu (Purn) Ismail Bolong yang telah menyetor duit tambang illegal ke Kapala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, adalah fitnah dan bentuk pembunuhan karakter.
Dalam video yang beredar itu, Ismail Bolong membacakan surat pengakuan yang menyatakan dirinya sebagai pengempul dari konsensi tambang batu bara illegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kukar Kalimantan Timur.
Pakar Hukum Pidana Dr. H. Anwar Husin, S.H.M.M
Dalam pengakuannya, Ismail Bolong menyebut dirinya mendapat keuntungan dari pengempulan tambang batu bara illegal mencapai Rp 5-10 miliar setiap bulan. Mulai juli 2020 hingga November 2021. Selama satu tahun mengeruk emas hitam tanpa izin, Ismail Bolong menyebut dirinya berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Selama melakukan koordinasi itu, Ismail mengaku menyerahkan duit sebesar Rp 6 miliar. Disetorkan Ismail Bolong sebanyak tiga kali. “Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,”ungkap Ismail Bolong dalam video.
Tak hanya itu, Ismail Bolong juga menyebut dirinya menyetorkan uang ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi sebesar Rp 200 juta.
Namun tak lama kemudian muncul video kedua Ismail Bolong yang meminta maaf dan mengaku tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto. Ismail juga mengaku, tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim Polri.
Ismail Bolong juga mengatakan dirinya saat itu ditekan oleh Karopamal yang dulunya dijabat Brigjen Pol. Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri. Pembuatan video itu, diakui dilakukan pada bulan Februari 2022.
Anwar menilai, menculnya video pengakuan Ismail Bolong, diduga strategi para oknum jenderal perang bintang untuk menjatuhkan lawan yaitu Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang disebut Menko Polhukam Mahfud MD, Korps Bhayangkara kini tengah terlibat perang bintang. Mahfud mewanti-wanti agar setuasi tersebut harus diakhiri.
Lebih lanjut kata Anwar, strategi berbasis fitnah dan membuat tuduhan palsu kemudian diedarkan ke dunia maya atau Medsos untuk mendiskriditkan seseorang, adalah perbuatan keji yang tidak berprikemanusian dan harus segera diakhiri.
Para pejabat khususnya Korp Bayangkara kata Anwar, dalam mendapatkan jabatan harus cara sehat dengan menunjukkan prestasi-prestasi gemilang dengan cara menyelesaikan kasus-kasus besar yang terjadi dinegeri ini. Bukan bersaing dengan cara-cara kotor, menyebar fitnah-fitnah dengan mendiskreditkan pejabat lain yang menjadi saingannya.
Anwar menilai pengakuan Ismail Bolong, yang dibuat saat Divisi Propam Polri masih dipimpin Ferdy Sambo sebelum adanya kasus penembakan di Duren Tiga, diduga sebagai alat dan stategi untuk menjatuhkan lawan yang disebut Mahfud MD sedang terjadi perang bintang di korp Bayangkara.
Menurut, penulis buku Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Melalui Pengunaan Retorative Justice tersebut cara-cara fitnah untuk merusak citra atau pembunuhan karakter seseorang selain bisa merusak karir anak bangsa juga akan berbalik arah kepada yang melakukan fitnah itu sendiri.
Fitnah-fitnah kepada para pejabat,merupakan persoalan kita bersama yang harus segera diakhiri. “Penyebaran hoax yang penuh kebohongan, fitnah, dan kebencian adalah musuh kita bersama yang bisa menimbulkan kegaduhan dan perpecahan antara sesama anak bangsa,”ujar Ketua Umum Relawan Jokowi Militan 34 tersebut.
Bila hoax dan fitnah-fitnah disebarkan lewat Medsos terus dibiarkan, akan membuat anak muda penerus bangsa kehilangan orientasi nilai dan tentu akan menyebabkan kegaduhan di masyarakat. “Untuk itu, tokoh-tokoh bangsa, tokoh agama dan tokoh politik segera mencari solusi agar fitnah melalui Medsos ini bisa diakhiri, ” tandas Pakar Hukum Pidana dan juga pengacara kondang tersebut. (zul)