Jakarta-Indonesia Weekly
Manipulasi kasus hukum untuk keuntungan ilegal, akibat penyalahgunaan kekuasaan atau “mafia hukum kerap terdengar di negeri ini.
Seperti dugaan yang dialami pemilik usaha Doking Kapal Sudjamin Sinin alias Ahai di Muara Angka Jakarta Utara. Berdasarkan ceritanya, setelah selesai perbaikan kapal di tempatnya, pemilik kapal tidak mau memenuhi kewajibannya dengan alasan macam-macam.
Menurut Sudjamin Ahai, tukang kayu yang dipekerjakan pemilik kapal menuntut pembayaran kepadanya. Mereka mengatakan disuruh menagih oleh pemilik kapal. Terakhir tukang kayu yang memperbaiki pemilik kapal juga melapor ke pihak kepolisian. Pemilik kapal telah menudingnya macam-macam dengan tuduhan penipuan, pencucian uang dan tuduhan lainnya.
Terakhir kata Sudjamin Sinin, pihaknya dikirimi surat panggilan dengan dugaan tindak pidana oleh Polda Metro Jaya. Padahal saat itu kasus perdata masih berjalan. Setelah berapa tahun, kasus ini mengendap, Sudjamin Sinin minta keadilan dan peninjauan kepada Mabes Polri.
Mabes Polri, akhirnya mengeluarkan surat bahwa Sudjamin Sinin, tidak terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana disangkakan pemilik kapal. Berdasarkan hal ini, Sudjiman Simin, minta semua instansi terkait seperti Kepala UPT Muara Angke dan instansi terkait, mengeluarkan surat agar kapal yang sudah lebih tiga tahun sandar di dokingnya untuk segera diturunkan.

Lebih lanjut Ahai, megatakah kerugian bukan hanya PT. Jaya Sejati Dua, tetapi Pemprov DKI Jakarta juga dirugikan karena slot doking seharusnya bisa fungsi tiga kapal karena ada kapal lebih tiga tahun tidak diturunkan akhirnya hanya dua slot saja yang bisa difungsikan.
Sudjamin Sinin mengatakan bahwa kasus ini membuat pihaknya rugi miliaran rupiah juga nama baik perusahaannya tercemar dimata pelanggan karena tudingan yang tak mendasar itu. Untuk itu keadilan harus ditegakkan dan kasus dugaan rekayasa ini segera berakhir dan kerugiaan pihaknya diganti dan nama baiknya untuk dipulihkan.
Terkait telah keluarnya surat keputusan Mabes Polri kepada PT Jaya Sejati Dua, Kepala UPT Muara Angke, pihak Pemprov DKI Jakarta akan bersurat ke pemilik kapal untuk segera menurunkan kapalnya yang sudah bertahun-tahun bersandar. Keterangan ini dikatakan Mahad ketika berbincang-bincang dengan Indonesia Weekly belum lama ini.
Pihaknya dalam hal UPT Muara Angke akan berkoordinasi dengan instansi lain termasuk Syahbandar Muara Angke, Polda Metro Jaya dan instansi lainnya yang terkait. Harapannya dengan diturunkannya kapal tersebut maka slot doking yang ada bisa difungsikan agar berkontribusi terhadap pendapatan PAD (Pendapatan Anggaran Daerah) DKI Jakarta.
Pidana Berat
Menurut Pakar Pidana Dr. Anwar Husin. S.H,.M.H,.M.M, diminta komenternya, Kamis, pagi (20/11/2025) ikhwal kasus yang menimpa pengusaha Doking PT. Jaya Sejati Dua,di Muara Angke, Sudjamin Sinin yang mengaku mendapat ketidak adilan hukum mengatakan bahwa tindakan pemilik kapal dan oknum yang berusaha mempidanakan pengusaha demi keuntungan pribadi merupakan tindakan pemerasan atau pengancaman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dapat dijerat dengan sanksi pidana berat.
Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut: Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan: Ayat (1) pasal ini menyatakan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman: Perbuatan memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu hal dengan ancaman juga dapat dikenakan Pasal 335 KUHP, jika unsur paksaan terpenuhi.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Jika ancaman atau pemerasan dilakukan melalui media elektronik (email, pesan singkat, media sosial, dll.), pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tindak Pidana Lain: Tergantung pada modus operandi, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) atau tindak pidana korupsi jika melibatkan aparat penegak hukum atau pejabat publik. (zul)






