Jakarta-Indonesia Weekly
Pemilik Doking PT. Jaya Sejati Dua Sudjamin Sinin, Jumat (21/11/2025) rapat bersama dengan UPT Muara Angke, Syahbandar, Muara Angke, pihak Kepolisian Polda Metro Jaya dan HSNI, DKI Jakarta terkait kasus Kapal Saparua 88 di kantor UPT Muara Angke, Jakarta Utara.
Dari hasil rapat semua pihak setuju dan mendukung kapal Saparua 88 untuk segera diturunkan atau ditarik dari Doking PT. Jaya Sejati Dua, agar alur yang dipakai selama lebih dari tiga tahun itu, bisa difungsikan dan berkontribusi kepada Pendapatan Asli Darah (PAD) DKI Jakarta.

Berdasarkan keterangan sumber yang dapat dipercaya kapal tersebut sebelum sandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Angke, sudah pernah sandar di pelabuahan Gorontalo Sulawesi bagian Utara dan Muara Baru, Jakarta Utara. Artinya sudah tiga pelabuhan kapal Saparua 88 itu berlabuh.
Sebagaimana diketahui kapal bertonase 280 GT berdasarkan, izin kapal pengangkutan ikan dari daerah penangkapan ikan di WPPNRI (SIKPI-WPPNRI) Nomor: 30.21.0001.02.02828, sudah tiga tahun dibiarkan sandar oleh pemiliknya yang diduga bernama Gunawan dengan berbagai alasan.
Padahal ujar Sudjamin Sinin alias Ahai, pihaknya sudah memenuhi kewajiban seseuai batas waktu sewa tempat doking dan berbagai macam permintaan sebagaimana kesepakatan dengan pemilik kapal Saparua 88.
Namun, kata Ahai, pemilik kapal tidak mau memenuhi kewajibannya dengan alasan macam-macam. Lebih lanjut kata Sudjamin Sinin, pihaknya dituntut pembayaran oleh tukang kayu dimana tukang-tukang itu dipekerjakan sendiri oleh pemilik kapal.
Bahkan pemilik kapal menyuruh tukang kayu melaporkan ke pihak kepolisian dengan tudingan pasal penipuan.Tak puas dengan laporan tersebut, tambah Sinin pemilik kapal kembali melaporkannya dengan tudingan melakukan penipuan, pencucian uang dan tuduhan lainnya.
Tudingan itu berdasarkan surat panggilan Polda Metro Jaya. Padahal kasus perdata di Polres masih berjalan. Ahai mengatakan proses izin Doking kapal bertonase 30 GT ditentukan oleh pemilik Doking, sementara kapal bertonase diatas 100 GT ditentukan pemilik kapal sendiri berdasarkan kesepakatan dan kemampuannya.
Pemilik kapal juga kata Ahai, ketika mau naik doking harus melengkapi surat sbb: 1.Surat Permohonan/pemberitahuan doking, 2. Bukti hak milik atas kapal, 3. Nomor pokok wajib pajak (NPWP,4. Surat ukur kapal, 5. Identitas Pemilik Kapal, 6. Surat kuasa. “Semua itu, dipenuhi semua oleh pemilik kapal,” tegas, Ahai.
Azas Pembuktian
Berdasarkan hal itu, Ahai binggung, bagaimana katanya pihaknya dituduh melakukan penipuan dan tudingan macam-macam yang sebenarnya tidak berdasarkan fakta hukum oleh pemilik kapal Saparua 88 yang katanya bernama Gunawan.

Tim Ahli Penasehat khusus Presiden Republik Indonesia Prabowo Bidang Hukum dan juga Pakar Hukum Pidana ketika dihubungi lewat ponselnya Senin (24/11/2025) mengatakan, kasus yang dialami Ahai ini dari awal harusnya tidak layak dinaikan ke jalur hukum karena tidak didukung alat bukti yang sah.
Berdasarkan, azas legilitas dan pembuktian, dalam hukum pidana Indonesia yang dikenal asas bahwa tidak ada hukuman tanpa hukum yang mengatur perbuatan tersebut (nullum crimen nulia poena sine lege).
Lebih penting lagi, katanya untuk memproses suatu kasus, aparat penegak hukum polisi, jaksa, wajib memiliki bukti yang cukup. Minimal dua alat bukti yang sah. Pasal 184 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menetapkan secara limitative alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli surat, petunjuk dan kerangan terdakwa.
Suatu tindak pidana baru tandasnya dapat dinyatakan terbukti katanya apabila didukung oleh sekurang-kuranganya dua alat bukti yang sah dan diperoleh melalui prosedur yang benar. (zul).






