Indonesia Weekly
Para nelayan Muara Angke, Jumat (05/12/2025) sedikit lega, setelah Kementerian KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan masih tetap memberlakukan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UK11/7/9/DJPL-09 tanggal 15 April 2009 dan mencabut Surat edaran DJPT baru bernomor: B.1528/DJPT.3/PL.230XI/2025.
Menindaki Keputusan tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap akan bersurat kepada instansi terkait meliputi Polri, TNI AL, Pertamina dan BPH bahwa prosedur pemuatan BBM pada kapal perikanan mengacu kepada surat edaran tersebut.
Kepastian aturan DJPT tertanggal 15 April 2009 tetap berlaku, setelah menerima para nelayan dan pemilik kapal yang tergabung dalam oraganisasi, Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) DKI Jakarta, dikantor KKP, kawasan Gambir Jakarta Pusat, Jumat (05/12/2025) lalu.
Anggota DPD HNSI DKI Jakarta Nunung, mengapresiasi Keputusan Kementerian KKP itu. Pasalnya, para nelayan resah akibat pemberlakuan surat edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap nomor: B.1528/DJPT.3/PI.230XI/2025, terkait, surat Kesepakatan Bersama Kebutuhanan Oparasional dan Kapal Pengangkut Ikan yang katanya telah disepakati 29 Juli 2020 lalu itu.
Untuk diketahui dalam suratan edaran tersebut mengatakan bahwa sejak pejabat dalam SKB tersebut berganti, ada ketentuan baru berlaku, dimana dalam surat edaran tersebut, penyimpanan BBM di kapal Perikanan untuk mengikuti mekanisme ketentuan baru yang berlaku.

Mendengan dan mendapat surat edaran tersebut para nelayan sontak. Apalagi, kesepakatan bersama itu, minim sosialisasi, yang membuat para nelayan tidak siap melaksanakan aturan. Akibat surat edaran tersebut para nelayan yang sedang melaut resah dan tidak bersemangat mencari ikan, karena takut di introgasi aparat yang sedang bertugas di tengah laut.
Demikian juga nelayan dan pemilik kapal yang sedang sandar di Pelabuhan. Mereka terkendala untuk mengisi BBM karena aturan baru tersebut. Namun setelah dibatalkan atauran baru, para nelayan dan pemilik kapal sedikit lega.
Seperti pengakuan dan harapan Pendi dangan dibatalkannya surat edaran SKB itu dia berharap teman-temannya yang masih di laut untuk tidak resah dan tetap semagat lagi untuk mencari ikan untuk memenuhi nafkah keluarga.
Demikian juga teman-teman yang akan berangkat melaut, mudah-mudah tidak dipersulit untuk mengisi BBM.
Apalagi beberapa bulan lagi, Masyarakat Indonesia termasuk nelayan akan merayakan hari besar seperti natalan dan menyambut puasa Ramadhan dan tentunya hari raya Idul Fitri.
“Mudah-mudahan teman-teman para nelayan di seluruh Indonesia khususnya Muara Angke dimudahkan dalam mencari nafkah,” demikian tandasnya.(zul).






