Jakarta- Indonesia Weekly
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pengeledahan, kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Gatot Subroto, Selasa (13/01/2026) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
“Dalam kegiatan pengeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, dimana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya Selasa (13/01/2026).
Selain itu, KPK juga menyita uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. “Untuk hari ini penyidik KPK focus mengeledah kantor Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” tambahnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 pada Minggu (11/01/2026) lalu.
Tersangka dalam kasus ini adalah, adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon)KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, selaku perwakilan penerima suap, kemudian Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, paling tidak ada 2 barang bukti, kami untuk menetapkan 5 orang itu,” kata Pelaksana Tugas (PLT) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Agus Guntur Rahayu, digedung Merah Putih Jakarta, Minggu (11/01/2026). (zul)






