Jakarta Indonesia Weekly
Presiden Prabowo Subianto , telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara. Namun, beberapa tragedy yang memojokkan pasukan Bhayangkara mencoreng reformasi Polri dan rasa keadilan masyarakat..
Deretan kabar tragedi. 2026 yang mencoreng keadilan masyarakat itu, mulai dari kasus dua oknum polisi, tersangka pemerkosaan remaja di Jambi. Kemudian , kasus Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, Ajun Komisiaris Malaungi atas kepemilikkan 486 gram sabu.
Propam Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat resmi menjatuhkan sangksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) menyusul penetapannya sebagai tersangka dari pengembangan penyidikkan kasus beredar narkoba jenis sabu.
Kemudian tragedy di Sleman, Yogyakarta, , di mana seorang suami bernama Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka setelah berusaha menolong istrinya, Arsita Minaya . Kasus seorang pemilik toko handphone (PP) di Deli Serdang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat setelah ia dan rekannya menangkap sendiri pelaku pencurian di tokonya. Kasus-kasus tersebut sangat merusak keadilan masyarakat..
Pakar Hukum Pidana, Dr, Anwar Husin, S.H.M.M. M.H, ketika di wawancari Rabu, 11/02/2026) mengatakan bahwa serangkaian fakta-fakta terbaru tersebut, bukan hanya merusak nama baik Polri, tetapi bisa merusak elekbilitas presiden Prabowo yang sedang mencoba mereformasi Polri melalui Komisi Percepatan Reformasi di istana Negara baru-baru ini.
Lebih lanjut kata Pakar Hukum PIdana dan juga Pembina Laskar Prabowo 08 Nasional, menegaskan bahwa satu hal yang tidak bisa ditawar demi perbaikan Polri, dan memulihkan kepercayaan masyarakat, reformasi total di institusi kepolisian , tidak boleh ditawar-tawar lagi
Desakan agar reformasi dipercepat, kata Anwar, selain menjawab akumulasi kegelisahan publik yang terjadi belakangan ini, juga bagian dari upaya menjaga demokrasi dan menjawab harapan masyarakat akan kepolisian yang lebih harmonis dan adill.
Krisis legitimasi Polri katanya bukan sekadar persoalan oknum, melainkan problem struktural yang menjalar dari hulu ke hilir. Diharapkan dengan perubahan cara kerja penegakkan hukum, melalui reformasi Polrli, dan penerapan aturan baru seperti KUHP dan KUHAP akan ber jalan baik dan menciptakan kepolisian yang lebih humanis dan adil.
Tak Mudah
Tetapi kata penulis buku Legacy Jokowi Menuju Indonesia Maju tersebut , jalan menuju perubahan itu tidak akan mudah. Diperlukan keberpihakan dan dukungan politik untuk membongkar budaya yang sudah lama mengakar itu.
Polri tambahnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus berakar pada nilai kemanusiaan tidak sekadar memahami hukum sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai sarana keadilan sosial sehingga rakyat merasa terlindungi.
Transformasi kelembagaan Polri, tukasnya harus berjalan seiring dengan transformasi moral dan literasi hukum pada setiap anggotanya. Aparat Kepolisian terangnya tidak sekadar memahami hukum sebagai alat kekuasaan, namun juga harus menyentuh sarana keadilan sosial masyarakat.
Penegakan hukum ujar Anwar, tidak boleh mengacu pada substansi aturan saja, tetapi juga mengacu pada struktur dan budaya hukum. Standar etika dan pemahaman sosial agar hukum benar-benar hadir untuk keadilan masyarakat.
Harus kita akui katanya, banyak kebijakan dan tindakan aparat selama ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip negara hukum dan demokrasi. Prinsip dasar Tribrata dan Catur Prasetya paparnya, bukan hanya harus dimaknai sebagai asas, tetapijuga sebagai landasan moral dalam setiap tindakannya.
“Polisi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, wajib menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dengan penuh keikhlasan,” demikian tandas Anwar. (zul).






