Jakarta-Indonesia Weekly
Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) akhirnya, resmi menaikkan harga liquefied petroleum gas (LPG).
Mengutip dari situs resmi Pertamina Patra Niaga (PPN), per 18 April 2026, harga LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg mengalami penyesuaian di sejumlah provinsi.
Untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, harga LPG 12 kg ditetapkan sebesar Rp228.000/tabung atau naik Rp36.000 dari harga sebelumnya.
Sementara itu, harga LPG 5,5 kg berada di level Rp107.000/tabung atau naik Rp17.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya.
Untuk wilayah Indonesia timur seperti Maluku dan Papua, harga LPG 12 kg mencapai Rp285.000/tabung dan LPG 5,5 kg mencapai Rp134.000/tabung.
Adapun, untuk wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam, harga terpantau masih lebih rendah dibandingkan dengan beberapa wilayah lainnya di Indonesia, yakni Rp100.000 untuk ukuran 5,5 kg dan Rp 208.000 untuk ukuran 12 kg.
LPG 3 Kg
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga LPG 3 kg bersubsidi atau Gas Melon tidak bakal mengalami kenaikan, meskipun harga LPG 12 kg tengah melonjak di sejumlah wilayah.
Bahlil mengungkapkan hanya dapat menjamin harga LPG 3 kg tidak mengalami penyesuaian, sebab Gas Melon mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sebaliknya, LPG 12 kg merupakan produk nonsubsidi dan umumnya dimanfaatkan masyarakat mampu.
“Negara itu hadir untuk membantu semua rakyat, tetapi prioritasnya itu adalah kepada saudara-saudara kita yang tidak mampu. Kalau yang mampu, ya harusnya dia berkontribusi untuk saling membantu, itu aja kok,” kata Bahlil kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (17/4/2026).
Bahlil juga mengimbau kepada masyarakat mampu agar tidak menggunakan LPG 3 kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
“Jadi kalau masak contoh model kayak orang kaya; masak orang kaya pendapatannya di atas 500 juta per bulan disuruh pakai LPG 3 kilo, sorry ye,” ucap Bahlil.
Berikut perincian kenaikan harga LPG nonsubsidi di sejumlah wilayah Indonesia:
Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta:
Jawa Timur, Bali:
LPG 5,5 kg: Rp107.000 (Naik Rp17.000 dari Rp90.000)
LPG 12 kg: Rp228.000 (Naik Rp36.000 dari Rp192.000)
Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan:
LPG 5,5 kg: Rp111.000 (Naik Rp17.000 dari Rp94.000)
LPG 12 kg: Rp230.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp194.000)
Free Trade Zone (FTZ) Batam:
LPG 5,5 kg: Rp100.000
LPG 12 kg: Rp208.000
Provinsi Bangka-Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara:
LPG 5,5 kg: Rp114.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp97.000)
LPG 12 kg: Rp238.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp202.000)
Kalimantan Utara (Tarakan):
LPG 5,5 kg: Rp124.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 107.000)
LPG 12 kg: Rp265.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 229.000)
Maluku (Ambon), Papua (Jayapura):
LPG 5,5 kg: Rp134.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp117.000)
LPG 12 kg: Rp285.000 Naik Rp36.000 dari Rp249.000).
