Jakarta Indonesia Weekly
Presiden Prabowo menorehkan langkah progresif dalam mewujudkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program yang diharapkan mampu menghadirkan dampak nyata yang memiliki orientasi jangka panjang terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia itu, digulirkan kembali secara serentak 8 Januari 2026 lalu.
Program ini berpijak pada kesadaran bahwa pembangunan manusia unggul tidak mungkin terwujud tanpa fondasi gizi yang kuat sejak usia dini. Asupan gizi yang memadai berpengaruh langsung terhadap kemampuan kognitif, daya tahan tubuh, serta produktivitas individu anak Indonesia di masa depan.
Secara ilmiah, dari berbagai penelitian ilmiah menunjukkan bahwa adanya hubungan erat antara asupan mikronutrien, protein, dan zat besi dengan perkembangan otak serta konsentrasi belajar anak usia sekolah.
Namun, sejak digulirkan serentak di 26 provinsi, pelaksanaan program MBG, masih diwarnai serangkaian permasalahan lapangan. Sepertinya masih terjadi carut marut, regulasi dan tata kelola terhadap operasionalisasi MBG, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Presiden Prabowo menyadari bahwa program MBG masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Dudung Abdurachman, diperintah langsung untuk mengecek celah potensi korupsi MBG.
Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa KPK telah menyampaikan sejumlah potensi kerawanan dalam pelaksanaan program MBG, salah satunya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur layanan MBG.
Pemerintah, mengutif penjelasan, Dudung, tidak akan ragu mengevaluasi bahkan mengekspos pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dalam program MBG. Sebagai tindak lanjut, KSP bersama KPK akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara acak di berbagai titik operasional MBG di seluruh Indonesia.
Mengacu pada, laporan resmi Indonesia Corruption Watch dan Transparency International Indonesia, terkait penyalahgunaan dan masalah tata kelola MBG, menemukan bahwa pengadaan barang serta jasa MBG, sangat rentan terhadap penyelewengan, termasuk potensi mark-up dan inefisiensi anggaran dengan skala mega-proyek senilai ratusan triliun rupiah.
Untuk diketahui pelanggaran yang melibatkan unsur kesengajaan untuk memperkaya diri atau kelompok, serta menimbulkan kerugian negara (seperti mark-up atau suap tender) akan diproses melalui hukum pidana korupsi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (dari segala sumber).
(Penulis adalah Anggota Pembina Laskar Prabowo 08 Nasional dan Tim Ahli Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Hukum Pada Kantor Penasehat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional).






