Jakarta Indonesia Weekly
Nyanyian tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sanjaya nampaknya mulai mendapat request.
Kendati masih samar-samar akan tetapi nyanyian Sony sudah mendapat request. Diantaranya Kepala KSP Dudung Abdurahman, sudah mengklarifikasi dan mengaku tidak punya dapur MBG. Selain itu, melalui partai demokrat, Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) juga mebantah isu 2 kolonel usulan Agus Harimukti Yudhoyono dalam pusaran kasus korupsi MBG.
Kepala komunikasi Strategis Demokrat Herazaki Mahendra Putra menegaskan bahwa AHY tidak mengenal sosok Sony Sanjaya dalam kasus tersebut dalam bentuk apapun. AHY juga katanya tidak pernah merkomendasikan atau minta bantuan, dukungan kepada Sony Sanjaya.
Selain itu, Wakil Menteri Dalam Negari (Wamendagri} Bima Arya juga telah membantah terlibat dalam dugaan korupsi tata Kelola program makan bergizi gratis, andalan presiden Prabowo dan wakil presiden Gibran tersebut.
Bima mengatakan koordinasi dengan pimpinan BGN sebelumnya tak terkait kepentingan pribadi. Apalagi katanya sampai memiliki dapur MBG. “Tidak ada kepentingan pribadi, apalagi sampai memiliki dapur. Saya hanya bertemu dan berkoordinasi dengan pimpinan BGN di rapat koordinasi resmi,” katanya disebuah media nasional.
Untuk diketahui, nama Dudung, Agus Harimukti Yudhoyono dan Bima Arya beredar dalam daftar lebih dari 20 nama di media social yang diklaim ikut terlibat dalam kasus korupsi MBG dari pihak Sony Sanjaya.
Sebelumnya melalui kuasa hukumnya Krisna Murti, Sony mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) kepada penyidik. Dalam pengajuan itu, Sony turut menyerahkan daftar puluhan nama yang diduga terlibat dalam kasus pidana korupsi MBG itu.
Krisna memastikan, Sony akan bersikap kooperatif dengan mengungkap nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi berkaitan perbaikan gizi anak Indonesia tersebut.
Sony sebagaimana dijelaskan Krisna Murti menyebut, ada lebih dari 20 tokoh besar yang masuk dalam daftar yang sudah diserahkan ke pihak kejaksaan Agung. Krisna yakin, kasus dugaan korupsi anggaran MBG akan semakin terang-benderang.
Sony mengatakan akan membeberkan nama-nama itu dalam BAP lanjutan. Ia, bakal mengungkap nama-nama besar yang terlibat. Sony Sonjaya, Dari kesaksian Sony, lanjut Krisna, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung dapat melakukan pengembangan kasus dan peran masing-masing yang disebut.
Pakar Hukum Pidana Dr. Anwar Husin, S.H,.M.H,. M.H, Ketika diminta tanggapan kasus ini, Rabu malam (10/06/2026) mengatakan, siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi MBG, pantas disebut penghianat dan layak di pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun, denda maksimal Rp1 miliar, uang penganti senilai total kerugian negara.
Lebih lanjut kata Anwar, pencabutan hak politik, dan perampasan seluruh asset juga harus kenakan pada tersangka. ”Ini bukan balas dendam, tapi penegakan asas ultimum remedium dan deterrent effect agar Lembaga vital tidak lagi jadi ladang korupsi,”jelas Anwar.
Korupsi, kata Anwar, bukan sekedar kejahatan finansial, ia adalah penghianatan terhadap bangsa dan negara. Skandal besar yang melibatkan Dadan Hindrayana menjadi bukti bahwa Lembaga vital negara bisa dirusak dari dalam.
“Kasus ini bukan hanya soal uang trilinan rupiah yang raib, tetapi soal masa depan generasi dan kedaulatan NKRI yang tergadai,” tandas Dr. Anwar Husin, S.H.M.M.M.H, Anggota Pembina Laskar Prabowo 08 Nasional dan Tim Ahli Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Hukum Pada Kantor Penasehat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional. (zul)
