Bangunan Liar Diduga Tak Berizin Samping Lampu Suar Pelabuhan Muara Angke, Anggota Dewan: Jika Tak Berizin Bongkar dan Pidanakan

Jakarta-Indonesia Weekly

Bangunan liar dekat lampu suar di dermaga ujung Muara Angke nampaknya sudah berdiri kokoh dan  terlihat begitu mencolok disekitar kapal-kapal  nelayan yang sedang parkir di Pelabuhan kapal nelayan terbesar di utara Jakarta.

Read More

Nampaknya pemilik bangunan liar, tidak  mengindahkan sangksi pendirian bangunan di atas lahan negara meliputi tindakan administratif, pembongkaran paksa, hingga ancaman pidana penyerobot tanah negara.

Kepala UP3 Muara Angke, Mahad ketika di konfirmasi lewat handphone nya mengatakan akan menindak lanjuti laporan warga tersebut. “Nanti kita cek di lapangan,” ujarnya. Namun setelah didatangi Indonesia weekly, Selasa, siang lalu, (01/09/2026) bangunan tersebut masih terus dibangun oleh pemiliknya.

bangunan liar saat dalam pembangunan

Dan ketika dicek Kamis, sore (10/09/2026 bangunan yang diduga tak berizin tersebut sudah berdiri kokoh dengan cat warna putih mencolok. Politisi partai PDIP Manuara Siahaan mengatakan tidak boleh satupun bangunan tanpa izin dilahan negara.

Ia minta pemprov DKI Jakarta membongkar dan mempidanakan pihak-pihak yang melanggar hukum yang berani tanpa izin membangun diatas tanah negara. Bangunan tersebut, diduga tidak hanya  berizin, tetapi,  berdiri di samping lampu suar yang harusnya seteril dari kapal dan bangunan liar.

Untuk diketahui fungsi utama lampu suar adalah memancarkan cahaya sebagai penanda visual, bagi kapal di malam hari atau saat cuaca buruk, untuk memandu jalur pelayaran dan menghindari bahaya. “Lampu suar merupakan pedomanan arah kapal, bila tertutup bangunan bagaimana”demikian kata pemilik kapal yang tak bersedia disebut namanya itu.

Sebelumnya, pemilik kapal  yang sandar di dermaga ujung mengaku heran kenapa bangunan semi permanen tersebut bisa diperbolehkan oleh pihak UP3 Muara Angke. Ia berharap Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta segera menindak dan membongkar bangunan tanpa izin tersebut.

“Bila tidak segera ditertibkan tidak tertutup kemungkinan bangunan liar akan semakin bertambah, di Kawasan yang sebenarnya aktivitas bongkar muat ikan cukup padat,”ujarnya. Pemilik bangunan semi permanen , ketika beberapa kali didatangi media, di Lokasi selalu tidak ada ditempat (zul)

Related posts