Pakar Hukum Pidana: Menantu Korban Pembunuhan Rumbai Pantas Dihukum Mati

foto ist pelaku pembunuhan manula di Rumbai

Pekanbaru- Indonesia Weekly

Pada hari rabu (29/04/2026) terekam CCTV, perampokan disertai pembunuhan sadis seorang wanita lanjut usia di dalam rumahnya  di Kawasan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru provinsi Riau. Pristiwa tersebut mengemparkan warga Rumbai.

Read More

Korban yang diketahui Bernama Dumaris Denny Wati Sitio (60) mengalami kekerasan brutal di kediammnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dipukul berulang kali mengunakan balok kayu hingga meninggal dunia.

foto Dr. Anwar Husin, S.H.M.M.M.H

Korban ditemukan suaminya Salmon Meha (65) sekitar pukul 11.00 WIB, saat tiba di rumah, saksi mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan kondisi kamar berantakan. Korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup di lantai dapur dengan bercak darah di sekujur tubuhnya.

Sebelumnya, korban sempat diajak suaminya mengurus pajak kendaraan sekitar pukul 08.00 WIB, namun memilih tetap tinggal di rumah. Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, menyebut para pelaku ditangkap setelah penyelidikan atas kasus perampokan yang menewaskan Dumaris Denny Waty Sitio (60).

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Aceh Tengah dan Binjai oleh tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.⁠ Polisi menyebutkan pelaku menggasak barang berharga milik korban berupa telepon gengam, uang tunai, perhiasan hingga perangkat elektronik.

“Alhamdulillah, empat orang pelaku sudah berhasil diamankan. Dua ditangkap di wilayah Aceh Tengah dan dua lainnya di Kota Binjai, Sumatera Utara,” jelas Kombes Pol Muharman Arta,  Sabtu (2/5/2026) kemarin.

⁠Dari rekaman CCTV, aksi perampokan diduga telah direncanakan.  “Dari pelaku utama yang merupakan otak pembunuhan berencana, motif kejahatan keji ini adalah sakit hati. Pelaku mengaku saat menjadi menantu dan masih tinggal serumah, ia sering dimaki dan dimarahi korban. Hal ini berdasarkan pengakuan pelaku,” lanjutnya.

Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AF, yang juga menantu korban, diduga menjadi otak peristiwa tersebut. Pelaku membawa balok kayu dari luar yang kemudian digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia akibat luka di kepala dan pendarahan otak.⁠

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua mengungkapkan rencana awal pelaku perampokan terhadap seorang nenek di Pekanbaru.

“Perjalanan pelaku dari Medan ke Pekanbaru, niat mencuri itu berubah menjadi niat membunuh,” ujar Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Hasyim, saat konferensi pers pada Minggu (3/5/2026).

Kombes Hasyim bahkan mengatakan pelaku berencana membunuh semua yang ada di rumah, “Rencana awal itu mereka ingin membunuh bukan hanya satu orang saja, tetapi empat orang yang ada di rumah,” lanjutnya.

Pakar Hukum Pidana, dan juga Tim Ahli penasihat  khusus Presiden RI Bidang Hukum pada Kantor Penasehat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Dr. Anwar Husin, SH.MH.MM, minta pihak kepolisian mengawal kasus pembunuhan berencana ini.

Anwar, menegaskan sejalan dengan penyidikkan Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta bahwa kematian  almarhumah Dumaris Denny Wati Sitio (60) merupakan tindak pembunuhan berencana.

Para pelaku kata Anwar bisa dijerat  Pasal pembunuhan berencana dan pencurian yang mengakibatkan matinya orang, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (3) dan/atau Pasal 479, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (zul)

Related posts